Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibentuk, PKS Menolak

Kompas.com - 25/09/2019, 20:38 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun, dari semua fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak setuju dengan pembentukan tim perumus.

"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk timus dengan catatan PKS belum setuju," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat panitia kerja (panja) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: UI: 4 Hal Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menurut Marwan, Fraksi PKS belum sepakat dengan seluruh substansi RUU PKS. Penolakan ini pernah disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Ia menilai, ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Bahkan, kata Jazuli, RUU PKS menciptakan budaya permisif atas perilaku seks bebas dan perzinaan.

"Kita belum sampai kesepahaman substansi," kata Marwan.

Kendati demikian, Marwan yakin ketidaksetujuan PKS tidak akan mengganggu proses pembahasan oleh timus.

Timus bertugas membahas semua daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.

Masa kerja timus baru akan dimulai pada periode 2019-2024.

"Nanti lobi-lobi politik. Itu kan biasa. Kalau sudah mentok tidak ada kesepahaman, kembali lagi lobi politik," uca dia. 

Marwan mengatakan, timus akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Puluhan Aktivis Perempuan di Padang Gelar Aksi Tutup Mulut Tuntut Penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sebab, ada pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP, misalnya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Dengan begitu, bobot pemidanaan dalam RUU-PKS dapat selaras dengan ketentuan dalam RKUHP.

Di sisi lain, terdapat tiga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi.

"Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai UU lex specialis, kita menambah pembobotan pidananya di (pasal) mana," ucap Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com