JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua tahun diinisiasi, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat ditemui seusai rapat.
Baca juga: RUU PKS Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode 2014-2019
Di sisi lain, terdapat tiga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi.
Kendati telah dibentuk, Tim Perumus baru akan bekerja pada periode mendatang.
Ia memastikan RUU PKS tidak dapat disahkan pada periode ini.
Pembahasan RUU yang diinisiasi pada 2017 ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.
"Ya tidak mungkin dong (selesai periode ini). Enggak mungkin lagi," kata Marwan.
Sementara itu Ketua Panja dari Pemerintah Vennetia Danes mengatakan, setelah dua tahun terdapat banyak perubahan dalam DIM versi pemerintah karena banyaknya masukan.
"Setelah 2 tahun DIM Pemerintah terjadi perubahan signifikan. Semua memberikan masukan," ujar Vennetia.
Baca juga: Kekeliruan Memahami RUU PKS, Dianggap Liberal dan Tak Sesuai Agama
Menurut Vennetia, selama ini pemerintah sudah melakukan rapat konsinyering secara internal sebanyak 40 kali secara internal.
Dalam rapat konsinyering, pihak pemerintah yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menerima masukan dari kementerian/lembaga hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
"Juga ada beberapa kali mengundang anggota Komisi VIII yang merupakan anggota Panja," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.