JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua tahun diinisiasi, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk Timus," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat ditemui seusai rapat.
Baca juga: RUU PKS Dipastikan Tak Disahkan DPR Periode 2014-2019
Di sisi lain, terdapat tiga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi.
Kendati telah dibentuk, Tim Perumus baru akan bekerja pada periode mendatang.
Ia memastikan RUU PKS tidak dapat disahkan pada periode ini.
Pembahasan RUU yang diinisiasi pada 2017 ini akan dilakukan pada periode 2019-2024.
"Ya tidak mungkin dong (selesai periode ini). Enggak mungkin lagi," kata Marwan.
Sementara itu Ketua Panja dari Pemerintah Vennetia Danes mengatakan, setelah dua tahun terdapat banyak perubahan dalam DIM versi pemerintah karena banyaknya masukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.