Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

KPK is Dead

Kompas.com - 25/09/2019, 17:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Putusan-putusan Mahkamah Agung sudah tegas menolak uji materi PP 99/2012 tersebut, dan dengan jelas memutuskan PP tersebut tidak bertentangan dengan UU HAM, UU Pemasyararakatan, ataupun UU Pembentukan Peraturan PerUUan.

Bahkan, ketika ada upaya untuk membatalkan PP 99 itu ke MK, dengan menguji UU Pemasyarakatan, MK pun dengan tegas menolak permohonan itu.

Baca juga: JEO-Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi

Jadi, sekali lagi, argumentasi bahwa PP 99/2012 yang mengetatkan pemberian hak napi korupsi adalah melanggar HAM, diskriminatif, dan lain-lain, adalah retorika yang manipulatif dan menyesatkan.

Senyatanya, argumentasi itu mungkin dibuat karena ketidakpahaman, alias persoalan kapasitas intelektual, atau karena sudah tahu tapi tetap memilih kebijakan koruptif, alias persoalan integritas moral.

What next

Karena revisi UU KPK sudah disetujui bersama Presiden dan DPR, ke depan hanya ada empat kemungkinan yang bisa terjadi secara hukum tata negara.

Pertama, Presiden menandatangani RUU tersebut dan resmi diundangkan.

Kedua, Presiden tidak menandatangani RUU tersebut, dengan berbagai pertimbangan, termasuk mengirimkan pesan seolah-olah berubah pikiran dan menolak RUU tersebut.

Namun, tanpa tanda tangan Presiden sekali pun, dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama maka RUU tersebut akan tetap sah menjadi UU yang berlaku.

Baca juga: Pilpres 2019, Minus Gereget Pemberantasan Korupsi?

 

Ketiga, karena desakan penolakan makin menguat maka Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) yang membatalkan revisi UU KPK, dan menyelamatkan KPK dari kematian.

Yang terakhir, keempat, jika revisi UU KPK tetap diundangkan maka yang tersisa adalah menguji konstitusionalitasnya ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi.

Argumentasi yang bisa dibangun di MK antara lain, UUD 1945 adalah kitab utama antikorupsi kita dalam bernegara, sedangkan revisi UU KPK membuat KPK mati dan koruptor merajalela.

Lalu, ada beberapa norma dalam revisi UU KPK yang menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Baca juga: JEO-Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

 

Kepada MK juga harus dijelaskan bahwa norma-norma dalam revisi UU KPK tidak termasuk dalam kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy).

Bagaimanapun, jika norma-norma revisi tersebut menyebabkan agenda pemberantasan korupsi terganggu maka norma demikian harus dianggap bertentangan dengan konstitusi kita yang antikorupsi.

Terus terang, saya masih berharap Presiden Jokowi berkenan menerbitkan perppu yang membatalkan berlakunya revisi UU KPK. Meskipun saya tahu, hal demikian tidaklah mudah tetapi tetap layak terus diperjuangkan dan disuarakan.

Baca juga: JEO-Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...

 

Jika pun tidak berhasil maka opsi yang tersisa tinggal uji materi ke MK.

Meskipun beberapa kalangan tidak terlalu optimis dengan hasil akhir di MK, harapan tetap perlu disematkan ke sembilan negarawan hakim Mahkamah. Semoga saja hati mereka terketuk dan palu keadilan MK bisa menyelamatkan KPK.

Kalau putusan MK menguatkan revisi UU KPK, maka KPK betul-betul is dead

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com