Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bowo Sidik Pangarso Akui Terima Uang dari Sofyan Basir

Kompas.com - 25/09/2019, 16:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengakui pernah mendapatkan uang dari mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Meski demikian Bowo tak menyebutkan spesifik berapa jumlah uang yang diterima.

Hal itu diungkapkan Bowo saat menanggapi kesaksian Sofyan yang mengaku tidak pernah memberikan uang ke Bowo saat bertemu di Angus House, Plaza Senayan, Jakarta.

Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan

Baca juga: Saksi Mengaku Diperintah Bowo Sidik Cairkan Rp 8 Miliar dalam Pecahan Rp 20.000

"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa, mungkin kita pernah ketemu di Angus House, saya lupa waktunya kurang lebih itu pertengahan bulan. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Meski lupa dengan waktu pertemuannya, Bowo teringat saat penyidik KPK mencocokkan kedatangan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama.

"Ditemukan ada bukti yang sama mobilnya saya dan mobilnya Pak Basir yang datang di Plaza Senayan. Tapi persisnya tanggal berapa saya lupa," kata Bowo.

Majelis hakim pun mempersilakan Sofyan menanggapi pernyataan Bowo. Senada dengan kesaksian sebelumnya, Sofyan kembali membantah bahwa ia pernah memberikan uang kepada Bowo di Angus House tersebut.

"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-tahun saya tidak bertemu yang bersangkutan, jadi sejak saya tahun 2016 itu awal-awal bertemu di DPR habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Lewat Sekretaris Bowo Sidik, Jaksa Tanya Pengurusan Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan

Majelis hakim pun mempersilakan Bowo dan Sofyan bertahan pada keterangannya masing-masing.

"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tidak pernah membantu untuk Dapil, ya dicatat di-BAP nanti. Saudara menyatakan tidak permah membantu, terdakwa mengaku pernah dibantu untuk Dapil ya," kata hakim ketua Yanto.

Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Rinciannya, pada sekitar awal tahun 2016, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
Pada sekitar tahun 2016, Bowo menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.

Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Baca juga: Jaksa Cecar Sofyan Basir soal Interaksinya dengan Bowo Sidik Pangarso

Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.

Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com