JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terbuka pada perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ingin beraudiensi.
Saat aksi demonstrasi Selasa (24/9/2019) kemarin, lanjut Indra, Bambang sedianya ingin turun ke lapangan bertemu mahasiswa. Tetapi, keinginan itu menjadi sulit direalisasikan karena demonstrasi berujung ricuh.
"Pak Ketua DPR dengan sangat rendah hati ingin bertemu dengan mahasiswa ke lapangan. Tapi temen-temen anarkis di lapangan. Kan itu jadi sulit," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Demo Mahasiswa di Manado Ricuh, Polisi Dilempari Batu
Apalagi, menurut Indra, DPR bersama pemerintah sudah memenuhi tuntutan mahasiswa, yakni menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Meski demikian, Indra memastikan, pimpinan DPR masih membuka peluang audiensi dengan mahasiswa.
Menurut jadwal, Rabu menjelang sore, perwakilan BEM sejumlah universitas bakal bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pertemuan ini merupakan implementasi dari rencana yang tertunda, Selasa kemarin.
"Sore ini nanti Pak Ketua DPR akan bertemu dengan BEM, mungkin akan mengkomunikasikan lagi apa yang dirisaukan temen-temen mahasiswa. Kita akan bicara sama-sama jalan keluarnya seperti apa," ujar Indra.
Pertemuan Ketua DPR dengan perwakilan BEM sore ini sekaligus akan mengklarifikasi beberapa hal yang muncul dalam aksi demonstrasi Selasa kemarin yang berujung rusuh.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata Saat Demo Mahasiswa di DPR
"Itu bagian mengklarifikasi, karena memang temen-temen mahasiswa sebagian ada yang merasa aneh dari kegiatan mereka, kok jadi meluas dengan kegiatan-kegiatan pengursakan yang tidak dikendalikan," kata dia.
Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) berujung ricuh dengan aparat keamanan.
Diketahui, demonstrasi itu digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).