JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyerahkan susunan kepengurusan hasil Kongres V di Bali, beberapa waktu lalu, kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (25/9/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Utut Adianto mengatakan, partainya juga menyerahkan dua dokumen lain kepada Kemenkumham, termasuk perubahan AD/ART partai berlogo kepala banteng tersebut.
"Perubahan AD/ART partai ini adalah putusan kongres kami di Bali walaupun baru selesai sebulan setelahnya kami perlu keseksamaan karena partai kami adalah partai untuk semua orang," kata Utut di Kantor Kemenkumham.
Baca juga: Peluang Gibran Maju Pilkada 2020 dari DPC PDI-P Surakarta Tertutup, Ini Alasannya
Selain susunan pengurus DPP PDI-P serta perubahan AD/ART, Utut dan kawan-kawan juga menyerahkan dokumen berisi susunan Mahkamah Partai.
Utut menuturkan, Mahkamah Partai dibentuk untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di internal partai.
"Apabila ada sengketa di partai tidak langsung kepada Mahkamah Konstitusi tetapi diselesaikan di Mahkamah Partai. Oleh karena itu, kami membentuk Mahkamah Partai," ujar Utut.
Adapun, susunan kepengurusan yang diserahkan, terdiri dari 27 pengurus PDI-P dan sembilan orang pengurus dari tiga departemen yang ada di dalam tubuh PDI-P.
Baca juga: Dukung Revisi UU KPK, PDI-P Tak Khawatir Ditinggal Pemilih
Penyerahan dokumen itu diikuti oleh sejumlah petinggi PDI-P, antara lain Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPP PDI-P Eriko Sotarduga dan diterima oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Terima kasih kepada DPP PDI Perjuangan yang telah menyerahkan ini karena memang sesuai undang-undang partai politik bahwa pengesahan anggaran dasar harus diajukan ke kementerian terkait," kata Yasonna.