JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho mencecar mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir terkait interaksinya dengan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Terkait Pak Bowo keterkaitan PLN dengan Komisi VI terkait apa?" tanya jaksa Ferdian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (25/9/2019).
"Sebagai BUMN," jawab Sofyan secara singkat.
Baca juga: Novanto Mengaku Tak Pernah Kenalkan Pengusaha Johannes Kotjo ke Sofyan Basir
Jaksa Ferdian kembali bertanya, sejak kapan Sofyan kenal dengan Bowo.
Menurut Sofyan ia kenal Bowo saat awal rapat dengar pendapat di DPR sekitar tahun 2015-2016.
"Terkait hubungan bapak dengan Pak Bowo, apakah bapak secara personal pernah berhubungan lewat telepon atau bertemu Pak Bowo di satu tempat untuk membahas sesuatu?" tanya jaksa Ferdian lagi.
"Tidak ada karena kami tidak langsung di bawah Komisi VI," jawab Sofyan.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Dosen Universitas Trisakti sebagai Ahli di Sidang Sofyan Basir
Pada saat rapat pun, kata Sofyan, ia kerapkali diwakilkan oleh jajaran direksinya.
Jaksa Ferdian kemudian menanyakan apakah Sofyan pernah bertemu Bowo di suatu restoran bernama Angus House. Sofyan pun kembali membantahnya.
"Di mana dalam pertemuan tersebut bapak memberikan uang kepada Pak Bowo pernah?" tanya jaksa Ferdian.
"Tidak pernah," balas Sofyan.
"Tidak pernah bapak ketemu Pak Bowo untuk menyerahkan uang dan sebagainya ke Pak Bowo?" cecar jaksa Ferdian lagi.
"Tidak," jawab Sofyan lagi.
Meski demikian, Sofyan mengakui dirinya sering ke restoran itu bersama keluarga.
"Sering sekali, biasanya urusan pribadi keluarga. Itu di Plaza Senayan lantai 4 kalau enggak salah," kata dia.