JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menangkap 90 peserta aksi saat demonstrasi di area sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Polda Metro sudah mengamankan 90 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).
Dedi menduga bahwa para terduga perusuh bukan bagian dari mahasiswa yang ikut berdemo.
Baca juga: Polisi Sebut Pola Perusuh Pasca Demo Mahasiswa di DPR Mirip 22 Mei
Sebab, polisi sudah menyampaikan kepada peserta aksi agar mereka berdemo dengan damai dan sesuai aturan.
"Itu (malam hari) sudah perusuh. Sudah disampaikan kalau demo yang damai, selesainya harus damai. Kalau malam tidak segera bubar, maka jadi perusuh," ungkapnya.
Saat ini, para peserta aksi yang diamankan masih dimintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing.
Baca juga: DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut
Unjuk rasa para mahasiswa tersebut dalam rangka memprotes RUU KUHP dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Hingga Selasa pukul 21.50 WIB, kerusuhan masih terjadi.
Sementara jalan dari arah Pejompongan menuju Patal Senayan sudah dipadati pengendara baik roda dua dan roda empat yang terjebak saat berusaha melintas.
Baca juga: Sherina Munaf Semangati Mahasiswa Demo, Warganet: Bisikin ke Papa Biar Bisik Jokowi
Kerusuhan pecah berawal dari sekelompok mahasiswa yang memaksa masuk Kompleks Parlemen Senayan dengan memanjat pagar.
Polisi kemudian menyemprotkan air dengan water canon dan menembakan gas air mata ke arah massa yang berkumpul di depan pagar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.