Namun, terkait tuntutan terhadap UU KPK yang telah disahkan DPR, Jokowi dengan tegas mengatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK.
Ditanya wartawan soal perbedaan sikap yang ditunjukkan antara UU KPK dan sejumlah RUU lainnya yang juga kontroversial, Jokowi mengatakan, “Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah.”
Seperti diketahui, terkait UU KPK, Jokowi terkesan tutup mata terhadap penolakan masyarakat dan buru-buru menyetujui pengesahannya.
Lantas, ada apa dibalik standar ganda yang digunakan Jokowi atas penolakan masyarakat terhadap UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial lainnya?
Apakah aksi mahasiswa untuk menolak UU KPK dan sejumlah RUU kontroversial dimanfaatkan kelompok tertentu jelang pelantikan Presiden Jokowi untuk periode kedua?
Hal ini akan dibahas mendalam pada panggung talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (25/9/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Aksi demontrasi mahasiswa, seperti disampaikan para orator lapangan mereka, tak akan berhenti hingga tuntutan terpenuhi, yakni pencabutan UU KPK dan penghentian sejumlah RUU kontroversial.
Sebagian besar tuntutan mahasiswa berupaya diakomodasi pemerintah dengan meminta DPR periode ini untuk tidak mengesahkan sejumlah RUU.
Meski bergeming untuk tuntutan pencabutan UU KPK, langkah ini tampak dilakukan Jokowi untuk menyelamatkan citranya. Apalagi, dalam hitungan minggu, Jokowi akan memulai pemerintahannya untuk periode kedua.
Sementara itu, di Senayan, permintaan Jokowi pun sebenarnya menimbulkan tarik ulur di kalangan internal DPR.
Hal ini bisa dipahami mengingat dua diantara empat RUU yang diminta untuk tidak disahkan oleh DPR periode ini, yakni RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, telah disepakati bersama pada pengambilan keputusan tingkat pertama. Pembahasan RKUHP adalah yang paling menguras tenaga dan emosi anggota DPR.
Keengganan DPR untuk menelan mentah-mentah permintaan pemerintah juga tergambar dari pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebut batas waktu penundaan pengesahaan RKUHP dan RUU Permasyarakatan tidak ditentukan.
“Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,” ujar Bamsoet dalam jumpa pers usai rapat paripurna, Selasa.
Seperti diketahui, periode DPR saat ini akan berakhir pada 30 September 2019 mendatang. Hingga batas akhir periode tersebut, DPR masih mengagendakan dua rapat paripurna lagi, yakni pada 26 dan 30 September 2019.
Tidak tertutup kemungkinan beberapa RUU kontroversial akan disahkan pada dua kesempatan terakhir ini setelah melalui lobi-lobi intensif antarfraksi dan dengan pemerintah.