AKSI demonstrasi mahasiswa menolak UU KPK, RKUHP, dan sejumlah RUU kontroversi lainnya akhirnya pecah.
Sejak Senin (23/9/2019), di Jakarta dan kota-kota lainnya di Tanah Air, demonstrasi mahasiswa mulai memuncak.
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi kompak turun ke jalan menuntut pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan dan sejumlah RUU kontroversial lainnya yang segera disahkan DPR, yakni RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Aksi demontrasi terkonsentrasi di depan gedung DPR RI dan DPRD di berbagai kota.
Di Yogyakarta, aksi mahasiswa dari berbagai kampus pada Senin terkonsentrasi di Jalan Gejayan, pertigaan Colombo, Sleman. Rencana aksi ini viral di media sosial melalui tagar #GejayanMemanggil.
Lokasi ini dipilih untuk memperingati aksi mahasiswa menuntut reformasi pada 1998 yang terjadi di lokasi yang sama.
Dalam aksi di Gejayan, tuntutan mahasiswa tak hanya sebatas penolakan UU KPK dan sejumlah RUU kontroversi, namun juga terhadap masalah kerusakan lingkungan dan penangkapan aktivis.
Di Jakarta, demonstrasi mahasiswa di depan kompleks Parlemen di Senayan mencapai puncaknya pada Selasa (24/9/2019), berbarengan dengan digelarnya rapat paripurna DPR.
Aksi yang diwarnai dengan tembakan gas air mata dan water canon dari pihak kepolisian ini berlangsung hingga malam hari.
Sementara di dalam gedung Parlemen, rapat paripurna DPR yang sedianya mengesahkan RKUHP dan RUU Permasyarakatan akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan kedua RUU tersebut hingga waktu yang tak ditentukan.
Adapun nasib RUU Minerba dan RUU Pertanahan belum diputuskan karena masih dalam pembahasan tingkat pertama antara DPR dan pemerintah.
Rencana aksi mahasiswa, yang memuncak sejak Senin, seakan tak surut dengan pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya pada Jumat (20/9/2019) yang meminta DPR agar tidak mengesahkan RKUHP pada periode ini.
Presiden Jokowi memerintahkan Menkumham Yasonna laoly untuk menjaring aspirasi masyarakat terkait pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.
Pada Senin, dalam rapat konsultasi dengan jajaran pimpinan DPR di Istana, pemerintah meminta penundaan pengesahan bukan hanya terhadap RKUHP, namun juga RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.
Dalam jumpa pers usai rapat konsultasi, Presiden Jokowi menyarankan agar masyarakat yang menolak sejumlah RUU tersebut untuk menyampaikan aspirasinya ke DPR.