JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi di berbagai kota pada Selasa (24/9/2019) menjadi artikel yang paling menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Kemarin, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan masyarakat melakukan demonstrasi menolak sejumlah rancangan undang-undang.
Penolakan terbesar disuarakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dianggap mengancam kebebasan demokrasi dan mengatur ranah privasi.
Mereka juga menolak UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang direvisi DPR dan pemerintah pekan lalu. RUU lain yang ditolak adalah RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan.
Mahasiswa juga meminta DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta menghentikan kekerasan yang terjadi di Papua.
Namun, aksi yang telah berlangsung sejak Senin (23/9/2019) tidak terlalu ditanggapi oleh DPR. Saat bertemu perwakilan DPR, mahasiswa merasa aspirasi yang disampaikan ke Sekjen DPR tak didengarkan.
Para mahasiswa kemudian mengajukan mosi tidak percaya kepada DPR.
Tidak hanya itu, aksi mahasiswa juga ditanggapi dingin oleh Presiden Joko Widodo. Misalnya, Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengoreksi UU KPK.
Aksi demonstrasi mahasiswa hingga respons dingin Jokowi menjadi artikel terpopuler sepanjang Selasa.
Selengkapnya, dapat dibaca: Demo Mahasiswa di DPR, Dinginnya Respons Jokowi, hingga Ancaman Bermalam...
Mahasiswa membantah aksi demonstrasi yang dilakukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
Secara khusus, mereka menolak tuduhan bahwa demonstrasi dilakukan untuk melengserkan Presiden Jokowi atau berupaya menggagalkan pelantikannya.
Selama ini, mahasiswa tak punya kepentingan selain menyuarakan aspirasi menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, serta mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," kata Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco.
Selengkapnya, baca: Mahasiswa: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK, Enggak Ada Lengserkan Jokowi
Lalu apa saja yang disuarakan mahasiswa beserta polemik yang terjadi terkait tuntutan itu?
Untuk aksi di DPR, ada empat poin tuntutan mahasiswa.
Sedangkan, aksi yang dilakukan di Yogyakarta dengan tagar #Gejayan Memanggil, ada tujuh poin yang mereka minta.
Dengan mengusung tagar #ReformasiDikorupsi, secara garis besar tuntutan mereka sama.
Selengkapnya, baca: Ramai-ramai Turun ke Jalan, Apa yang Dituntut Mahasiswa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.