JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK sudah disahkan DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap ingin berdialog dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, masih ada peluang UU KPK hasil revisi tersebut tak jadi diundangkan.
Oleh sebab itu, usai DPR mengesahkan UU KPK revisi, pemerintah sebaiknya tak bertindak gegabah.
"Kami harap, pemerintah jangan gegabah. Kalau bisa, dibuka ruang dialog dengan KPK supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Demo DPRD Tegal, Mahasiswa Pentaskan Teatrikal Matinya KPK oleh Penguasa
Laode kembali mengungkit bahwa hingga saat ini KPK belum mendapatkan naskah UU KPK hasil revisi. Bahkan, meskipun perwakilan KPK telah menandatangani Komisi III DPR.
Namun demikian, Laode menyebut pihaknya telah memperoleh naskah yang tersebar luas di publik dan mendapati sejumlah pasal yang dinilai bermasalah karena dapat melemahkan KPK secara kelembagaan.
"Kami sangat berharap bahwa pemerintah dan Presiden bisa membacanya dengan seksama karena kami melihat RUU KPK itu melebihi dari imbauan atau instruksi yang disampaikan oleh Presiden," ujar Laode.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengaku akan tetap menandatangani UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR meskipun ia meminta pengesahan empat RUU lainnya ditunda.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Ricuh, Motor Polisi Dibakar, Mobil Patroli Dirusak
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi, Senin kemarin.