Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Sebut SP3 Beri Kepastian Hukum Bagi Investor, Ini Respons KPK

Kompas.com - 24/09/2019, 19:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jumlah kasus yang belum tuntas tidak dijadikan justifikasi dalam pemberian wewenang kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam UU KPK hasil revisi.

"Dari semua kasus yang (harus) di-SP3 yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya? Paling cuma satu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).

"Jangan sampai satu kasus itu dijadikan digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK," kata Laode melanjutkan.

Laode merespons pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut UU KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi investor dengan adanya wewenang SP3 bagi KPK.

Baca juga: Anggap Moeldoko Blunder, Ekonom Tepis Anggapan KPK Hambat Investasi

Laode menuturkan, KPK sebetulnya tidak alergi dengan wewenang SP3 yang diberikan kepada lembaga antirasuah itu.

Namun, ia khawatir wewenang SP3 itu dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang berperkara termasuk oleh oknum dari internal KPK.

"Karena memang sejarahnya di tempat lain banyak SP3 dijadikan bahan tawar menawar dan kita tidak mau hal itu terjadi di KPK," mata Laode.

Berkaitan dengan itu, Laode juga merasa heran bila ada anggapan bahwa KPK dan penghambat korupsi.

Merujuk pada data World Economic Forum, Laode menyebut justru korupsi lah yang menjadi penyebab utama investor ogah berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Moeldoko Jelaskan Maksud Ucapannya soal KPK Hambat Investasi

"Oleh karena itu agak aneh jika pemberantasan korupsi itu dianggap sebagai yang menghambat investasi karena World Economic Forum jelas mengatakan bahwa hambatan invesitasi di Indonesia yang menempati nomor satu itu adalah masih maraknya korupsi di Indonesia," kata dia.

Moeldoko, sebelumnya berpendapat, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan lebih memberi kepastian hukum dengan adanya wewenang pemberian SP3 bagi KPK serta pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu yang bisa memberikan kepastian hukum, kata dia, adalah wewenang menerbitkan SP3 oleh KPK. 

Pada UU lama, wewenang itu tidak ada. Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.

Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian ini, menurut Moeldoko, akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Mantan Panglima TNI ini berpendapat, dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com