Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Perlu Pasal Penghinaan Presiden, Komisi III: Kami Bikin RKUHP Bukan untuk Jokowi

Kompas.com - 24/09/2019, 17:29 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan.

Erma mengatakan, hal itu dikatakan Jokowi pada saat rapat konsolidasi bersama DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Saya hadir di rapat itu. Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden. Beliau mengatakan, 'Saya sendiri merasa tidak perlu ada pasal itu'. Pak Presiden mengatakan itu," kata Erma saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Kendati demikian, Erma mengatakan, pasal penghinaan presiden itu tetap diperlukan. Sebab, RKUHP bukan dibuat untuk satu orang saja, tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Pak Presiden mengatakan begitu (pasal penghinaan presiden dihapuskan), tapi kan kami bikin, sekali lagi, kami bikin RUU KUHP, bikin undang-undang di negara ini bukan untuk satu orang, bukan untuk satu partai tapi untuk Indonesia," ujarnya.

Baca juga: DPR Tunda Pembahasan 4 RUU, RKUHP Salah Satunya

Erma mengatakan, pihaknya memahami pasal penghinaan presiden menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun, DPR tetap ingin memasukkan pasal tersebut dengan delik aduan.

Ia menjelaskan, presiden atau wakil presiden bisa langsung melaporkan apabila merasa terhina oleh pihak lain.

"Nah kita membuat supaya, kalau presidennya merasa terhina secara pribadi dia yang adukan," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Presiden Joko Widodo tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihilangkan.

Sebab, menurut dia, presiden menilai dirinya sudah sering mendapatkan pernyataan negatif.

Hal itu disampaikan Bambang setelah DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

"Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau (Presiden Jokowi) dia sudah lama juga di-wok-wok(mendapat pernyataan negatif), intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Bambang, pihaknya akan fokus mengkaji 14 pasal yang dinilai bermasalah. Adapun 14 pasal itu, kata dia, termasuk pasal terkait perzinaan, pasal penghinaan presiden, hingga pasal santet.

"Hal lain juga soal hewan yang masuk halaman walaupun di pasal lama ada bunyi itu juga. malah lama pidana, tetapi pasal sekarang ganti rugi saja. Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com