JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) yang pernah diterima oleh Presiden Joko Widodo dicabut.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, Jokowi dinilai telah mengkhianati gerakan antikorupsi dengan membiarkan pengesahan revisi UU KPK
"Ya itu salah satu opsi yang kita dorong ya karena sikap presiden dalam revisi undang-undang KPK itu bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi," kata Adnan kepada Kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: ICW Heran Jokowi Tak Cabut UU KPK, tetapi Minta RUU Lain Ditunda
Adnan mengatakan, KPK terancam mati dengan disahkannya revisi UU KPK. Ia pun berpendapat, Jokowi secara langsung maupun tidak langsung ikut andil dalam matinya lembaga antirasuah tersebut.
"Penghargaan BHACA itu adalah memberikan penghargaan kepada individu-individu yang menjadi inspirator bagi gerakan pemberantasan korupsi, bukan inspirasi untuk memberantas Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Adnan.
Adnan mengatakan, ICW akan berembuk dengan koalisi masyarakat sipil untuk membahas sebelum menyampaikan usulan itu kepada perkumpulan BHACA.
Baca juga: Rektor Trisakti: Penganugerahan Putra Reformasi untuk Jokowi Diusulkan Alumni
Diketahui, Jokowi menerima penghargaan tersebut pada 2010 ketika ia masih menjabat sebagai wali kota Solo.
Adnan menyayangkan, sikap Jokowi ketika menjabat sebagai presiden justru tidak menunjukkan sikap antikorupsi.
"Semakin besar kekuasaannya dia, semakin punya kesempatan yang besar juga untuk mendorong agenda-agebda pemberantasan korupsi, bukan justru membuat semangat pemberantasan korupsinya menjadi turun," kata Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.