Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2019, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah disetujui oleh seluruh fraksi dalam rapat pleno pada 18 September 2019.

Totok mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU tentang PPP ke Rapat Paripurna

Pertama, ketentuan mengenai peninjauan dan pemantauan undang-undang yang dilakukan DPR, pemerintah dan atau DPD.

"Terkait Prolegnas jangka menengah, dan Prolegnas prioritas tahunan," kata Totok.

Totok mengatakan, poin kedua yang masuk dalam Revisi UU tersebut adalah mengenai sistem pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) secara berkelanjutan atau disebut carry over.

"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD," ujar dia.

Lebih lanjut, kata Totok, poin terakhir yang masuk dalam revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah ketentuan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah.

"Maka sesuai RUU ini akan dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Demokrat Desak Anies Umumkan Bacawapres, Nasdem: Ini Bukan Cari Wakil Kades

Nasional
PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

PDI-P Ungkap Peran Puan dalam Masuknya AHY Jadi Kandidat Cawapres Ganjar

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Spontanitas Mbak Puan

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Kemenag Imbau Jemaah Haji Tak Masak hingga Merokok di Kamar Hotel

Nasional
Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut 'Sahabat' Satu Sama Lain

Saat Jokowi-Anwar Ibrahim Saling Menyebut "Sahabat" Satu Sama Lain

Nasional
KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

KPK Sebut Pengetahuan Demokrat soal Musda Kaltim Disokong Uang Korupsi Harus Didalami

Nasional
Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasdem Singgung Demokrat yang Minta Umumkan Bacawapres, tetapi Tak Pasang Banyak Baliho Anies

Nasional
Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Setelah 18 Tahun, Indonesia-Malaysia Selesaikan Negosiasi Batas Laut Teritorial

Nasional
Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Puji Ganjar Handal Komunikasi dengan Rakyat, Jokowi: Tidak Kayak Saya, Kurang Luwes

Nasional
Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Benarkan Jokowi Puji Ganjar di Rakernas PDI-P, Hasto: Semua Tepuk Tangan Meriah

Nasional
Puan Masuk Bursa Cawapres Anies, PDI-P Beri Sinyal Penolakan

Puan Masuk Bursa Cawapres Anies, PDI-P Beri Sinyal Penolakan

Nasional
Hasto: Jokowi Alami Banyak Penjegalan pada 2014, Jadi PDI-P Tak Pernah Hambat Kandidat Lain

Hasto: Jokowi Alami Banyak Penjegalan pada 2014, Jadi PDI-P Tak Pernah Hambat Kandidat Lain

Nasional
Jokowi Dukung Kolaborasi Indonesia-Malaysia Lawan Diskriminasi soal Ekspor Sawit

Jokowi Dukung Kolaborasi Indonesia-Malaysia Lawan Diskriminasi soal Ekspor Sawit

Nasional
PKB Evaluasi Dukungan ke Prabowo gara-gara Belum Deklarasi Cawapres, Gerindra: Itu Bukan Ancaman

PKB Evaluasi Dukungan ke Prabowo gara-gara Belum Deklarasi Cawapres, Gerindra: Itu Bukan Ancaman

Nasional
Kemenhan Dorong Komisi I Tambah Anggaran untuk Operasi TNI di Daerah Rawan hingga Proyek Jet Boramae

Kemenhan Dorong Komisi I Tambah Anggaran untuk Operasi TNI di Daerah Rawan hingga Proyek Jet Boramae

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com