JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) antara DPR dan pemerintah akan dilanjutkan pada periode 2019-2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menunda pengesahan RKUHP.
Selain itu, kata Erma, Presiden Jokowi meminta pembahasan RKUHP dilakukan pada periode mendatang.
"Bisa jadi (dibahas kembali), tapi di periode yang akan datang. Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Mahasiswa: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK, Enggak Ada Lengserkan Jokowi
Selain RKUHP, pembahasan RUU Pemasyarakatan juga akan ditunda.
Erma mengatakan, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, RUU Pemasyarakatan tidak dapat disahkan sebelum pengesahan RKUHP.
"RUU Pemasyarakatan ada karena RUU KUHP, itu kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita," kata Erma.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan.
Baca juga: Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Keberatan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Dihapus
Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disampaikan sebelumnya, Jokowi juga meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi meminta RUU itu tidak disahkan oleh DPR periode 2014-2019 yang masa tugasnya hanya sampai 30 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.