Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Hibah, KPK Panggil Sekretaris Menpora Sebagai Saksi

Kompas.com - 24/09/2019, 12:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK, Selasa (24/9/2019), dijadwalkan memanggil tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa salah satu saksi yang akan diperiksa Selasa ini adalah Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto.

"Yang bersangkutan (Gatot) ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Keluarga Imam Nahrawi Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Selain Gatot, dua orang yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK adalah staf protokoler Kemenpora Arief Susanti dan seorang mantan pegawai Kemenpora bernama Chandra Bakti.

Gatot sendiri telah memenuhi panggilan tersebut, Selasa pagi.

Kepada wartawan, ia mengaku, tidak mempersiapkan secara khusus apa yang akan disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaannya hari ini.

"Enggak bawa (berkas). (Akan) lebih banyak ditanya ya, tapi enggak tahu materinya nanti seperti apa," ujar Gatot setibanya di Gedung KPK.

Baca juga: Mantan Menpora Imam Nahrawi Segera Dipanggil KPK

Ia sekaligus mengatakan bahwa pemeriksaan Selasa ini merupakan pemeriksaan keduanya. Pemeriksaan pertama dilakukan tanggal 26 Juli 2019.

"Diperiksa di sini juga," ujar Gatot.

Diberitakan, KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Baca juga: Kasus Imam Nahrawi, KPK Telah Periksa Lima Pejabat KONI

Selain itu, pada rentang waktu 2016-2018, politikus PKB itu juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari Imam. 

 

Kompas TV Gibran Rakabuming Raka mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Kota Solo untuk mengurus pembuatan kartu tanda anggota PDI Perjuangan Kota Solo.<br /> <br /> Gibran datang membawa berkas-berkas untuk diserahkan ke pengurus partai sebagai syarat menjadi anggota partai. Setelah menyerahkan seluruh persyaratan, Gibran pun resmi menjadi kader PDI-P.<br /> <strong>#GibranRakabuming #JokoWidodo #PDIP</strong>
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com