JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi massa di depang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI malam ini masih menyisakan sejumlah mahasiswa, Senin (23/9/2019).
Dari pantauan Kompas.com, beberapa dari mereka masih bertahan dan menyuarakan tuntutannya.
Aparat keamanan juga masih membentengi Gedung DPR kendati terdapat fasilitas yang mulai rusak, seperti pagar di dekat pintu masuk Jalan Gatot Subroto.
Massa pun sebelumnya melempar botol ke atas pintu DPR. Namun, komando demonstran sudah tidak tampak dan polisi masih terus mengimbau massa agar tenang.
Baca juga: Wiranto Imbau Mahasiswa Tidak Demo, Cari Cara yang Lebih Etis
Di sisi lain Gedung DPR, tepatnya di bagian belakang dekat Stasiun Palmerah, sejumlah mahasiswa mulai pulang.
Para mahasiswa tersebut, seperti mahasiswa UIN yang masih mengenakan almamaternya, mulai beranjak pulang naik kereta.
Sebelumnya, mahasiswa kecewa dengan DPR usai beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg, Senin petang (23/9).
Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR. Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya.
Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu yakni:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
Baca juga: Demo di DPR, Mahasiswa Janji Datang dengan Massa Lebih Banyak Besok
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.