JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tiga tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Bupati Pakpak Bharat Rembigo Yolanda Berutu.
"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Tangis Bupati Pakpak Bharat Saat Divonis 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Ketiga tersangka tersebut yakni Wakil Direktur CV Wendy Anwar Fuseng Padang, pihak swasta bernama Dilon Bancin, dan seorang PNS bernama Gugung Banurea.
Gugung dan Dilon diduga memberikan uang senilai Rp 720 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Rembigo Yolanda Berutu melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.
Sementara itu, Anwar diduga memberikan uang Rp 300 juta kepada Rembigo dan David.
Ketiganya menyerahkan uang tersebut untuk fee pelaksanaan proyek pembangunan jalan di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat.
"KPK telah memeriksa 23 orang saksi untuk tiga tersangka tersebut. Unsur saksi adalah Bupati Pakpak Bharat 2016-2021, pejabat di Kabupaten Pakpak Bharat, pegawai negeri sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, dan swasta," kata Febri.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Dihukum 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Untuk kepentingan penyidikan, Anwar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Dilon dan Gugung ditahan di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Rembigo, David, dan seorang pihak swata bernama Hendriko Sembiring dalam kasus sua poryek Dinas PUPR Pakpak Bharat.
Ketiganya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.