JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR akan mengkaji ulang pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).
Hal itu disampaikan Bambang usai memimpin rombongan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Bambang mengatakan, kajian akan pada 14 pasal yang dianggap menimbulkan polemik. Ke-14 pasal itu, kata dia, termasuk pasal terkait perzinaan, pasal penghinaan presiden hingga pasal santet.
"Hal lain juga soal hewan yang masuk halaman walaupun di pasal lama ada bunyi itu juga. malah lama pidana, tapi pasal sekarang ganti rugi saja. Itu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Menurut Bambang, Jokowi tak keberatan apabila pasal penghinaan presiden dihilangkan. Ketidakberatan itu, menurut Jokowi kepada Pimpinan DPR, lantaran selama ini dirinya kerap menerima pernyataan negatif dari banyak pihak.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Purwokerto Turun ke Jalan Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP
"Presiden enggak keberatan pasal penghinaan itu dihilangkan atau apa, karena menurut beliau (Presiden Jokowi) dia sudah lama juga di wok-wok (mendapat pernyataan negatif), intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujarnya.
Bambang mengatakan, Komisi III akan kembali membahas pasal-pasal dalam RKUHP secara intensif selama satu pekan ini. Ia mengungkapkan, masih ada tiga rapat paripurna lagi sebelum DPR mengakhiri masa bakti, yaitu 24,26 dan 30 September 2019.
"Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," tuturnya.
Kendati demikian, Bambang mengatakan, apabila pembahasan RKUHP tak selesai di periode saat ini, maka akan diserahkan kepada anggota DPR periode berikutnya.
"Kalau enggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan DPR periode berikutnya," imbuhnya.
Presiden Jokowi, sebelumnya, menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam RKUHP.
"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Selain RKUHP, Jokowi Juga Minta Pengesahan Tiga RUU Ini Ditunda
Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.
Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.
Senin pagi, DPR dan pemerintah menggelar pertemuan terkait penundaan pengesahan RKUHP di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga: Politisi PSI Minta RKUHP Dirombak Total, Apa Alasannya?
Sementara, Bambang Soesatyo ditemani para Wakil Ketua DPR; yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto, Utut Adianto.
Hadir juga Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Platte, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Golkar Adies Kadir, Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.
Selain itu, ada juga Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.