Azriana mencontohkan soal aborsi. Di RUU PKS, pemaksaan melakukan aborsi merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Jika ada seseorang memaksa orang lain melakukan aborsi, maka akan dipidana. Poin ini lantas membuat RUU PKS dianggap melegalkan aborsi.
Padahal, dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, aborsi dimungkinkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, atau kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu.
Sementara dalam KUHP yang saat ini dalam tahapan revisi, ada ketentuan lain yang mengatur larangan aborsi, yang berbeda kasusnya dengan yang diatur dalam UU PKS dan UU Kesehatan.
"Jadi asumsinya, kalau yang dipaksa itu boleh. Tidak sesederhana itu. Kalau (aborsi) bukan pemaksaan, sudah diatur dalam KUHP," kata Azriana.
"Dalam RUU PKS bukan berarti aborsi itu boleh, bisa jadi sudah diatur dalam UU lain," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.