Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2019, 18:32 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Selain RKUHP, Jokowi Juga Minta Pengesahan Tiga RUU Ini Ditunda

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR (periode) berikutnya," kata dia.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Di Tengah Protes RUU KPK, DPR Setujui Kenaikan Anggaran KPK 2020

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK. Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan perppu.

Sebelumnya, peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Ditantang Keluarkan Perppu Mengoreksi Revisi UU KPK seperti SBY

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK. 

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan perppu," ujar dia.

Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil. Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya," kata dia.

Sementara peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebab, menurut Kurnia, Jokowi dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat yang menentang revisi UU tersebut.

Baca juga: Jokowi Tak Berpihak ke KPK, ICW Pesimistis Ada Perppu Batalkan Revisi UU KPK

"Harusnya bisa (keluarkan perppu) tapi kami justru pesimistis," kata Kurnia seusai diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK, kita lihat Presiden tidak terlihat ada keberpihakan kepada KPK," ujar dia.

Kurnia mengatakan, Jokowi seperti tak mendengar tokoh-tokoh yang juga telah mengingatkan persoalan KPK ini.

Salah satunya Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur yang telah memberi peringatan saat proses seleksi calon pimpinan KPK berlangsung. "Itu yang harus kita pertanyakan," kata dia.
--
Pengantar redaksi:

Artikel ini sebelumnya berjudul: "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK".

Namun, judul ini mengalami perubahan dengan alasan kekhawatiran terjadi kesalahan dalam menafsirkan tuntutan demonstrasi mahasiswa.

Aksi mahasiswa yang dilakukan pada Senin ini tidak hanya dilakukan untuk menolak revisi UU KPK, tapi juga menolak pengesahan sejumlah undang-undang yang menuai polemik. Penolakan itu juga dilakukan terhadap RKUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.

Mahasiswa juga menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, juga mendesak pemerintah cepat menangani kekerasan di Papua dan bencana kabut asap.

Redaksi mohon maaf jika ada ketidaknyamanan bagi pembaca.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Nasional
Marinir TNI AL Latihan Bersama Cara Bertahan Hidup di Hutan dengan Militer Singapura dan Jepang

Marinir TNI AL Latihan Bersama Cara Bertahan Hidup di Hutan dengan Militer Singapura dan Jepang

Nasional
Enggan Dianggap Politis, KPK Mengaku Usut Perkara di Kemnaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Muhaimin

Enggan Dianggap Politis, KPK Mengaku Usut Perkara di Kemnaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Muhaimin

Nasional
Lewat ASEAN Climate Forum, Arsjad Rasjid Tegaskan Komitmen Asia Tenggara Capai Target Net Zero Carbon

Lewat ASEAN Climate Forum, Arsjad Rasjid Tegaskan Komitmen Asia Tenggara Capai Target Net Zero Carbon

Nasional
ASEAN-BAC Soroti Kesetaraan Gender dan Kepemimpinan Muda lewat 2 Forum Diskusi

ASEAN-BAC Soroti Kesetaraan Gender dan Kepemimpinan Muda lewat 2 Forum Diskusi

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI AU

KSAU Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI AU

Nasional
Pimpin The 23rd AECC Meeting, Menko Airlangga Bahas Kondisi Ekonomi Terkini di Kawasan ASEAN

Pimpin The 23rd AECC Meeting, Menko Airlangga Bahas Kondisi Ekonomi Terkini di Kawasan ASEAN

Nasional
Singgung Anies, Demokrat: Sibuk dengan Teman Baru, Tinggalkan Kawan Lama yang Berjuang Bersama

Singgung Anies, Demokrat: Sibuk dengan Teman Baru, Tinggalkan Kawan Lama yang Berjuang Bersama

Nasional
Demokrat Akan Gelar Pertemuan, Tentukan Arah Dukungan ke Depan

Demokrat Akan Gelar Pertemuan, Tentukan Arah Dukungan ke Depan

Nasional
Panglima: Kasus Kriminal oleh Prajurit TNI Meningkat, Tutupi Citra Positif

Panglima: Kasus Kriminal oleh Prajurit TNI Meningkat, Tutupi Citra Positif

Nasional
Kasus Kriminal oleh Oknum Meningkat, Panglima TNI Minta Prajurit Berperilaku Aneh Diawasi

Kasus Kriminal oleh Oknum Meningkat, Panglima TNI Minta Prajurit Berperilaku Aneh Diawasi

Nasional
Di Depan Kader PKS di Sumut, Anies: Sambut yang Memilih Bersama Kita...

Di Depan Kader PKS di Sumut, Anies: Sambut yang Memilih Bersama Kita...

Nasional
Sandiaga Sebut Pimpinan PPP dan PDI-P Akan Gelar Pertemuan Usai Duet Anies-Cak Imin Dideklarasikan

Sandiaga Sebut Pimpinan PPP dan PDI-P Akan Gelar Pertemuan Usai Duet Anies-Cak Imin Dideklarasikan

Nasional
111 Prajurit Terbaik POM AU Siap Laksanakan Pengamanan VVIP KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

111 Prajurit Terbaik POM AU Siap Laksanakan Pengamanan VVIP KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta

Nasional
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja: Kehadiran UU Cipta Kerja Bantu Ciptakan Ekosistem Ekonomi yang Baik dan Inklusif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com