JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota DPR Muhammad Romahurmuziy atau Romy merasa tak memiliki kemampuan atau otoritas untuk mengintervensi penempatan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Romy saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Dalam jabatan yang saya emban di DPR, saya sama sekali tidak memiliki otoritas mengintervensi penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama," kata Romy.
Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan
Menurut dia, untuk mengintervensi, seseorang harus memiliki kewenangan atau setidaknya memiliki akses terhadap jabatan tersebut.
Ia mengaku sebagai anggota Komisi XI DPR bertugas di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan. Sementara, kata Romy, Kemenag adalah mitra kerja Komisi VII DPR.
"Hal mana selama menjadi anggota DPR sejak 2009-2019, saya bahkan tidak pernah menjadi anggotanya," kata dia.
Romy juga mengatakan, kedudukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Ketua Majelis Pakar PPP tidak berada di bawah ketua umum partai.
Lukman juga dinilainya lebih senior di partai ketimbang dirinya. Sebab, Lukman bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak 1992. Sementara Romy mengaku bergabung sebagai pengurus harian DPP PPP pada 2007.
Baca juga: Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur
Ia menegaskan, Lukman selaku menteri tidak tunduk pada perorangan anggota DPR, tetapi hanya terikat pada kesimpulan rapat dengan komisi terkait. Lukman juga bertanggung jawab kepada Presiden.
"Dengan demikian, dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada dan di luar akal sehat. Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan formal bisa mengintervensi kewenangan seorang menteri," kata dia.
"Lukman Hakim Saifuddin jelas bukan mitra kerja saya di DPR, bukan juga bawahan saya di DPP PPP dan jelas bukan anak buah saya sebagai menteri," ucap Romy.
Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Ingin Shalat Lebih Khusyuk, Romahurmuziy Minta Dipindah dari Sel KPK
Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.
Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.