Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Merasa Tak Mampu Intervensi Penempatan Jabatan di Kemenag

Kompas.com - 23/09/2019, 16:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota DPR Muhammad Romahurmuziy atau Romy merasa tak memiliki kemampuan atau otoritas untuk mengintervensi penempatan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Romy saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Dalam jabatan yang saya emban di DPR, saya sama sekali tidak memiliki otoritas mengintervensi penempatan pejabat di lingkungan Kementerian Agama," kata Romy.

Baca juga: Baca Eksepsi, Romahurmuziy Singgung Status Dirinya sebagai Mantan Ketum PPP di Dakwaan

Menurut dia, untuk mengintervensi, seseorang harus memiliki kewenangan atau setidaknya memiliki akses terhadap jabatan tersebut.

Ia mengaku sebagai anggota Komisi XI DPR bertugas di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan. Sementara, kata Romy, Kemenag adalah mitra kerja Komisi VII DPR.

"Hal mana selama menjadi anggota DPR sejak 2009-2019, saya bahkan tidak pernah menjadi anggotanya," kata dia.

Romy juga mengatakan, kedudukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai Ketua Majelis Pakar PPP tidak berada di bawah ketua umum partai.

Lukman juga dinilainya lebih senior di partai ketimbang dirinya. Sebab, Lukman bergabung di kepengurusan DPP PPP sejak 1992. Sementara Romy mengaku bergabung sebagai pengurus harian DPP PPP pada 2007.

Baca juga: Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur

Ia menegaskan, Lukman selaku menteri tidak tunduk pada perorangan anggota DPR, tetapi hanya terikat pada kesimpulan rapat dengan komisi terkait. Lukman juga bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dengan demikian, dakwaan intervensi itu sangat mengada-ada dan di luar akal sehat. Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan formal bisa mengintervensi kewenangan seorang menteri," kata dia.

"Lukman Hakim Saifuddin jelas bukan mitra kerja saya di DPR, bukan juga bawahan saya di DPP PPP dan jelas bukan anak buah saya sebagai menteri," ucap Romy.

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca juga: Ingin Shalat Lebih Khusyuk, Romahurmuziy Minta Dipindah dari Sel KPK

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com