Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berupaya Kembalikan Uang Rp 250 Juta, Romahurmuziy: Dakwaan Jaksa Harusnya Gugur

Kompas.com - 23/09/2019, 12:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy atau Romy menyatakan, ia sudah berupaya mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal itu disampaikan Romy saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi tanggal 28 Februari 2019. Yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Romy.

Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta

"Hal ini secara tidak langsung telah diakui penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," sambung Romy.

Menurut Romy, langkah jaksa yang salah satunya mendakwakan dirinya menerima Rp 250 juta menandakan tidak adanya penghargaan atas niat baik Romy yang berupaya mengembalikan uang itu.

Ia pun mengungkap alasan mengapa lebih memilih mengembalikan uang tersebut lewat orang lain, ketimbang ke KPK sesuai batas waktu pelaporan gratifikasi 30 hari sejak penerimaan.

"Karena sebagai seorang Muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," kata dia.

Baca juga: Hakim Sebut Penyuap Romy Turut Beri Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim

Romy mengaku sungkan dan tidak bisa menolak langsung pemberian Haris pada 6 Februari 2019 itu. Sebab, ia ingin menjaga hubungan baik dengan Haris.

Menurut dia, hubungan baik itu penting bagi dirinya sebagai pimpinan PPP saat itu.

"Hal ini saya lakukan ketimbang melaporkannya ke KPK. Karena pelaporan kepada KPK itu jika saya lakukan akan merusak hubungan baik saya yang saya perlukan ke depan untuk sinergi ke depan sesuai batas-batasnya," katanya.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Romy bersama-sama Menteri Lukman Hakim Saifuddin menerima suap Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca juga: Ingin Shalat Lebih Khusyuk, Romahurmuziy Minta Dipindah dari Sel KPK

Rinciannya, pada tanggal 6 Januari 2019 Romy menerima uang Rp 5 juta dari Haris di rumahnya.

Di tempat yang sama, pada 6 Februari 2019, Romy kembali menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Haris.

Sementara itu jaksa tidak mengungkap rincian kronologi pemberian uang yang diterima oleh Menag Lukman dalam dakwaan Romy.

Meski demikian, berdasarkan pertimbangan hakim sebelumnya atas Haris Hasanuddin, Lukman disebut menerima Rp 70 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses seleksi agar Haris Hasanuddin diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Kompas TV Ada 4 menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK yang menjadi sorotan karena tersandung masalah hukum dengan KPK. Terbaru, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka atas kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2018. KPK menyebut Imam Nahrawi menerima dan meminta uang senilai Rp 26,5 miliar. Sebelumnya ada pula Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham yang juga berurusan dengan KPK. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Selain Imam Nahrawi dan Idrus Marham, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga berurusan dengan KPK. KPK telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak tiga kali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak hadir di tiga kali pemanggilan itu. Lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut KPK menerima uang sebesar Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Kasus ini juga menjerat Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun pernah menjadi saksi di persidangan Romahurmuziy. #menterijokowi #kpk #imamnahraw
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com