JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy atau Romy menyatakan, ia sudah berupaya mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Hal itu disampaikan Romy saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi tanggal 28 Februari 2019. Yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Romy.
Baca juga: Romy dan Menteri Lukman Hakim Disebut Terima Suap Rp 325 Juta
"Hal ini secara tidak langsung telah diakui penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," sambung Romy.
Menurut Romy, langkah jaksa yang salah satunya mendakwakan dirinya menerima Rp 250 juta menandakan tidak adanya penghargaan atas niat baik Romy yang berupaya mengembalikan uang itu.
Ia pun mengungkap alasan mengapa lebih memilih mengembalikan uang tersebut lewat orang lain, ketimbang ke KPK sesuai batas waktu pelaporan gratifikasi 30 hari sejak penerimaan.
"Karena sebagai seorang Muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," kata dia.
Baca juga: Hakim Sebut Penyuap Romy Turut Beri Uang Rp 70 Juta ke Menag Lukman Hakim
Romy mengaku sungkan dan tidak bisa menolak langsung pemberian Haris pada 6 Februari 2019 itu. Sebab, ia ingin menjaga hubungan baik dengan Haris.
Menurut dia, hubungan baik itu penting bagi dirinya sebagai pimpinan PPP saat itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan