JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa diselesaikan pada masa jabatan DPR periode tahun 2014-2019.
"Saya berharap bisa selesai sekarang, kalau nunggu semua setuju sulit sekali. Ada 260 juta orang dan ingat, itu UU zaman Belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah-sah itu (RKUHP)," kata Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Zulkifli menyoroti pasal tentang Gelandangan dalam RKUHP. Menurut dia, dalam RKUHP yang lama hukuman bagi gelandangan lebih berat dari RKUHP yang baru.
"Misalnya soal saya baca soal pemulung, gelandangan, UU Belanda itu lebih berat lagi gitu, jadi kita jangan lihat yang sekarang saja, tetapi lihat UU lamanya," ujarnya.
Baca juga: Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand
Zulkifli juga mengatakan, pimpinan DPR dan fraksi partai politik akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk berdialog membahas RKHUP.
Ia mengatakan, masih ada waktu bagi DPR untuk mensinkronkan pasal-pasal dalam RKUHP sesuai dengan aspirasi rakyat.
"Oleh karena itu, Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan ketemu Presiden untuk dialog kan. Apapun keputusan terakhir, tentu saya akan berkali-kali mengatakan saya dukung pak Jokowi tanpa syarat, kalau nanti keputusan presiden apa, saya ikut," tuturnya.
Baca juga: Tolak RKUHP, Ribuan Mahasiswa Akan Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Hari Ini
Kendati demikian, Zulkifli berharap, dalam konsultasi DPR dan presiden nantinya dapat disepakati penyelesaian RKUHP pada periode ini, agar menjadi RKUHP itu menjadi prestasi bagi DPR.
Namun, apabila hasil konsultasi menunda pengesahan, ia tetap menghormati keputusan tersebut.
"Jadi ada prestasi ya, tetapi kalau tidak, pada akhirnya saya dukung Pak Jokowi," imbuhnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.
Baca juga: Turis Asing Mungkin Tak Akan Kembali ke Indonesia karena RKUHP
Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.