Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PKS Sebut RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Akhir September, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/09/2019, 09:20 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pihaknya sudah mempelajari draft akhir Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUU Pertanahan).

Namun, menurut dia, RUU tersebut lebih dominan pada iklim investasi dibandingkan pemerataan ekonomi dan keadilan agraria.

"Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan tujuan dasar pembentukan RUU Pertanahan ini," kata Mardani kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Baca juga: Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Mardani mengatakan, fraksi PKS menilai ada beberapa alasan RUU Pertanahan belum layak disahkan pada 24 September nanti.

Pertama, dalam RUU tersebut tidak ada upaya kongkrit untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

"Dalam pasal 27 dan pasal 31 dijelaskan bahwa Batas Maksimum Penguasaan Tanah per Provinsi oleh perorangan dan badan usaha tidak diatur secara detail dalam RUU Pertanahan ini, tapi hanya diatur dalam Peraturan Menteri," ujarnya.

Baca juga: Tolak RUU Pertanahan, Ribuan Petani Bakal Gelar Aksi 24 September

Mardani menilai, pasal-pasal dalam RUU pertanahan cenderung memberikan banyak kemudahan investasi kepada pegang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Berjangka Waktu.

Hal ini, kata dia, hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

"Pasal 26 ayat (1) sampai (5) dijelaskan bahwa Badan Usaha dapat diberikan HGU maksimal selama 90 (sembilan puluh) tahun. Hal ini tentu saja menguntungkan penguasaha karena dalam PP 40 Tahun 1996, pemegang HGU maksimal selama 80 (delapan puluh) tahun," tuturnya.

Baca juga: Komisi II Sebut RUU Pertanahan Bisa Disahkan Akhir September, Sesuai Mau Jokowi

Mardani mengatakan, tidak ada upaya pemerintah untuk memprioritaskan pemberian Hak pakai kepada Koperasi Buruh Tani, Nelayan, UMKM dan Masyarakat Kecil lainnya.

"Ironisnya yang diatur dalam pasal 34 dan pasal 35 RUU Pertanahan ini adalah pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu kepada perorangangan dan Badan Usaha, yang prinsipnya tidak berbeda jauh dengan pemberian HGU dan HGB," ucapnya.

Menurut Mardani, dalam pasal 46 ayat 9 huruf a masyarakat dibatasi akses untuk mengetahui pemilik hak atas tanah, kecuali untuk penegak hukum.

Baca juga: Pemerintah Bantah RUU Pertanahan Permudah Korupsi

"Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak dapat turut berpartisipasi mengawasi pihak swasta yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah," kata dia.

Mardani mengatakan, dalam draft RUU Pertanahan kebijakan memberantas mafia tanah dan pengendalian nilai tanah tidak diatur secara spesifik.

Ia menilai, pemerintah tak memiliki upaya untuk mengendalikan nilai tanah.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com