Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan Jameela ke DPR, Empat Kader Gugat DPP Gerindra

Kompas.com - 23/09/2019, 06:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat caleg Partai Gerindra berencana menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menggugat karena diganti dengan caleg lainnya yang kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.

Salah satu caleg sekaligus kader yang menggugat yakni Yusid Toyib. Ia digantikan oleh Katherine A Oe.

"Ada lawyer, sama ada kawan-kawan saya yang Steven Abraham dari Papua dia, Sigit dari Jawa Tengah, ketiga Ervin Luthfi dari Jawa Barat, dan saya dari Kalbar. Besok kuasa hukum kami berempat itu karena kita lain masalah ya, jadi kita tidak jadi satu, tapi semua nanti mendaftar ke PTUN," kata Yusid saat dihubungi wartawan, Minggu (22/9/2019) malam.

Baca juga: Mulan Jameela Anggota DPR, Ini Komentar Fahrul Rozi, Caleg yang Digantikan

Adapun Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela. Ervin Luthfi merupakan calon terpilih yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019

Yusid mengatakan, dia digantikan oleh Katherine berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.

Saat melihat situs KPU, kata Yusid, ia digantikan oleh Katherine lantaran dirinya disebut diberhentikan oleh partai.

"Nah yang di PN Jaksel itu kan menetapkan bahwa ketua partai, DPP, boleh menetapkan, begitu kan katanya. Lantas setelah boleh menetapkan kan harus ada prosedur ya. Nah tanpa prosedur artinya saya diberhentikan dan kawan-kawan ini. Nah kalau saya diberhentikan kan otomatis orang lain yang naik," kata Yusid.

Adapun perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra, yaitu R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan Irene.

Baca juga: Menanti Kiprah Krisdayanti, Mulan Jameela, dan Kawan-kawan di Senayan...

Mereka semua menginginkan pengadilan memutuskan agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif.

"Nah, masalahnya pemberhentian saya tidak mengikuti AD/ART, kan itu banyak syarat ya misalnya berhenti karena mati, mengundurkan diri karena sakit berat gitu kan. Nah salah satunya diberhentikan, tapi ada lagi penjelasan harus melewati mahkamah partai," kata dia.

Meski demikian, lanjut Yusid, ia tak dipanggil oleh mahkamah partai. Oleh karena itu, ia heran mengapa diberhentikan dan diganti oleh caleg lain.

Menurut Yusid, seharusnya ia diperiksa oleh mahkamah partai apakah ia melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.

"Misalnya ada peringatan pertama, barangkali kalau saya mencuri gitu, atau saya merampok, atau saya kena narkoba. Setelah dibuktikan misalnya saya ngisap narkoba ya baru saya diberhentikan. Tapi kan saat ini kenyataannya tidak (dipanggil ke mahkamah partai)," kata dia.

Atas dasar itulah, Yusid menilai DPP Gerindra sudah berlaku zalim kepada dirinya sehingga ia memutuskan mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ini zalim menurut saya sih. Masak aku udah capek-capek berjuang buat Gerindra, kan setelah saya suara tertinggi sesuai undang-undang kita bahwa suara tertinggi menjadi calon, kan begitu," ucap Yusid. 

"Suara saya itu tertinggi, saya kan sudah di MK-kan, di MK saya menang. Karena saya menang di MK, mereka (menggugat) ke PN Jakarta Selatan," kata dia lagi. 

Baca juga: Mulan Jameela dan 13 Artis Jadi Anggota DPR, Bagaimana Kinerja Artis di Senayan Selama Ini?

Ia juga akan menggugat KPU lantaran dinilainya tak melakukan prosedur yang benar terkait pergantian dirinya.

"Saya sih mau diberhentikan ikhlas saja, kalau saya memang melanggar AD/ART, tapi ini kan saya seperti ditelikung. Jadi saya mengadu kepada hukum dan Tuhan," kata dia. 

Yusid hanya berharap, jika nantinya gugatan dikabulkan, pergantian dirinya oleh Katherine bisa dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com