Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Kompas.com - 22/09/2019, 16:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh DPR dan pemerintah.

Setidaknya, ada sepuluh pokok masalah RUU tersebut, salah satunya tentang pasal-pasal yang bisa jadi pasal karet. 

"Menurut kita ada 10 pokok masalah RUU Pertanahan, salah satunya soal bab pemidanaan," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Baca juga: Tolak RUU Pertanahan, Ribuan Petani Bakal Gelar Aksi 24 September

Dewi menyebut, dalam RUU Pertanahan, banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskrimiatif terhadap petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

Pasal karet tersebut antara lain dimuat dalam bab hak atas tanah, bab penyidik pengawai negeri sipil, dan ketentuan pidana. 

Padahal, hak warga negara, termasuk petani dan masyarakat adat, atas tanah dan sumber agraria lainnya telah dijamin konstitusi, yakni dalam Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perlintan, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan RUU Pertanahan pasti pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang berpotensi memidanakan petani, masyarakat adat, masyarakat di pedesaan itu akan semakin banyak yang berpotensi untuk dijadikan alat merepresi," ujar Dewi.

Selain pasal karet, ada sembilan masalah lainnya dalam RUU Pertanahan, yakni pokok-pokok RUU yang dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Kemudian, dimuatnya hak pengelolaan (HPL) yang merupakan wujud penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). Lalu, masalah hak guna usaha (HGU).

RUU Pertanahan juga dinilai menyimpang dari reforma agraria, membiarkan konflik agraria, mengingkari hak (ulayat) masyarakat adat, dan membuka lebih luas hak atas tanah untuk pihak asing.

Rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah (LPT) atau Bank Tanah melalui RUU Pertanahan juga dinilai menjadi masalah karena badan ini tidak lain adalah badan spekulan tanah yang dibiayai APBN dan swasta, bahkan terbuka bagi penanaman modal asing langsung.

Baca juga: Komisi II Sebut RUU Pertanahan Bisa Disahkan Akhir September, Sesuai Mau Jokowi

Terakhir, pendaftaran tanah yang diatur dalam RUU ini dinilai tak memuat asas keadilan sehingga justru menyebabkan sektoralisme pertanahan.

Karena masalah-masalah tersebut, KNPA yang merupakan gabungan dari sejumlah koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah tak mengesahkan RUU Pertanahan dalam sidang paripurna pada 24 September 2019. 

KNPA meminta RUU tersebut dibatalkan seluruhnya. "Itulah kenapa kita memastikan RUU Pertanahan tidak disahkan. Bahkan kita tolak dengan kualitas RUU yang buruk sekali," kata Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com