Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah-masalah dalam RUU Pertanahan yang Bakal Rugikan Warga Sipil

Kompas.com - 22/09/2019, 16:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan oleh DPR dan pemerintah.

Setidaknya, ada sepuluh pokok masalah RUU tersebut, salah satunya tentang pasal-pasal yang bisa jadi pasal karet. 

"Menurut kita ada 10 pokok masalah RUU Pertanahan, salah satunya soal bab pemidanaan," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).

Baca juga: Tolak RUU Pertanahan, Ribuan Petani Bakal Gelar Aksi 24 September

Dewi menyebut, dalam RUU Pertanahan, banyak pasal karet yang memuat ancaman kriminal dan diskrimiatif terhadap petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

Pasal karet tersebut antara lain dimuat dalam bab hak atas tanah, bab penyidik pengawai negeri sipil, dan ketentuan pidana. 

Padahal, hak warga negara, termasuk petani dan masyarakat adat, atas tanah dan sumber agraria lainnya telah dijamin konstitusi, yakni dalam Undang-Undang Pokok Agraria, UU Perlintan, dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan RUU Pertanahan pasti pasal-pasal karet. Pasal-pasal yang berpotensi memidanakan petani, masyarakat adat, masyarakat di pedesaan itu akan semakin banyak yang berpotensi untuk dijadikan alat merepresi," ujar Dewi.

Selain pasal karet, ada sembilan masalah lainnya dalam RUU Pertanahan, yakni pokok-pokok RUU yang dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Kemudian, dimuatnya hak pengelolaan (HPL) yang merupakan wujud penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). Lalu, masalah hak guna usaha (HGU).

RUU Pertanahan juga dinilai menyimpang dari reforma agraria, membiarkan konflik agraria, mengingkari hak (ulayat) masyarakat adat, dan membuka lebih luas hak atas tanah untuk pihak asing.

Rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah (LPT) atau Bank Tanah melalui RUU Pertanahan juga dinilai menjadi masalah karena badan ini tidak lain adalah badan spekulan tanah yang dibiayai APBN dan swasta, bahkan terbuka bagi penanaman modal asing langsung.

Baca juga: Komisi II Sebut RUU Pertanahan Bisa Disahkan Akhir September, Sesuai Mau Jokowi

Terakhir, pendaftaran tanah yang diatur dalam RUU ini dinilai tak memuat asas keadilan sehingga justru menyebabkan sektoralisme pertanahan.

Karena masalah-masalah tersebut, KNPA yang merupakan gabungan dari sejumlah koalisi masyarakat sipil meminta DPR dan pemerintah tak mengesahkan RUU Pertanahan dalam sidang paripurna pada 24 September 2019. 

KNPA meminta RUU tersebut dibatalkan seluruhnya. "Itulah kenapa kita memastikan RUU Pertanahan tidak disahkan. Bahkan kita tolak dengan kualitas RUU yang buruk sekali," kata Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com