Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Kedaulatan Negara di Udara dan Krisis Nasionalisme

Kompas.com - 22/09/2019, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SEJAK 2001, September dikenang sebagai bulan yang “mengerikan” karena di bulan itu terjadi peristiwa 9/11.

Dua buah pesawat teroris berisi penuh penumpang menabrakkan diri ke gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat.

Peristiwa yang memakan ribuan korban nyawa dan kerugian miliaran dolar itu disebut sebagai “United States Under Attack”, bahkan ada juga yang menyebutnya sebagai “The Second PearlHarbor”.

Peristiwa fatal itu terjadi akibat kelalaian dalam menjaga wilayah udara dalam pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Arti penting wilayah udara

Ada slogan populer yang terkenal sejak zaman Romawi kuno tentang penguasaan wilayah udara: cujusest solum, ejus est usque ad coelom.

Siapa yang menguasai sebidang tanah, maka mereka menguasai juga ruang udara di atasnya.

Sebuah refleksi dari sikap yang tidak mengakui pemahaman tentang “freedom of the air” atau kebijakan “open sky”.

Wilayah udara di atas wilayah teritorial sebuah negara sangat menentukan martabat, kehormatan, dan kedaulatan serta eksistensinya.

Wilayah udara di atas wilayah teritorial harus dikuasai, dikendalikan, dan diawasi dengan ketat terkait “ancaman” yang akan segera datang menjelang.

Pada 1784 polisi Perancis sudah mengeluarkan larangan untuk menerbangkan balon ke udara yang dilakukan oleh Montgolfier tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Aturan itu di keluarkan demi keselamatan penduduk dan fasilitas umum di kawasan “percobaan” menerbangkan Balon.

Selanjutnya pada 1900-an pemerintah Perancis sudah mulai merasa terganggu dengan balon-balon udara Jerman yang diterbangkan mendekati wilayah perbatasan Perancis.

Penggunaan wilayah udara di atas teritorial Perancis dan Jerman telah mendorong diadakannya Paris Conference pada 1910. Intinya, setiap negara tidak menghendaki wilayah udara di atas teritorialnya dipergunakan secara bebas oleh negara lain.

Penggunaan wilayah udara di atas teritorial oleh negara lain dirasakan sebagai aktivitas yang sangat mengganggu privasi dan kebebasan gerak pemilik negara.

Ilustrasi pesawatrebelcircus.com Ilustrasi pesawat

Pada 8 Februari 1919 penerbangan internasional, antar-wilayah negara, pertama dibuka. Rutenya, Paris-London.

Saat itulah negara-negara mulai melihat betapa rawannya bila wilayah udara di atas teritori digunakan secara bebas oleh negara lain.

Kekhawatiran ini yang kemudian melahirkan Paris Convention pada 1919 yang merupakan cikal bakal Konvensi Chicago 1944 yang dengan tegas dan gamblang menyatakan bahwa “kedaulatan negara di udara adalah komplet dan eksklusif”.

Udara tidak dapat sama sekali disetarakan dengan wilayah perairan internasional di mana setiap negara dapat melintas dengan bebas.

Setiap negara yang ingin melintas di wilayah udara di atas teritorial negara lain harus izin. Tidak ada istilah lintas damai.

Setiap negara diberikan hak absolut dan independen atas wilayah udara di atas teritorialnya.

Risiko menghadang

Demikianlah, pengelolaan wilayah udara memang menuntut peraturan yang sangat keras, tegas dan kaku karena risiko yang akan dihadapi melalui udara sangat besar.

Selain 9/11, sejarah mencatat serangan mematikan lainnya yang datang dari udara. Kita ingat peristiwa Pearl Harbour, serangan Jepang yang memporak porandakan pangkalan Amerika Serikat di Pasifik.

Sebagai balasannya, Amerika melancarkan serangan udara yang mematikan di atas Hiroshima dan Nagasaki yang menghentikan Perang Dunia II pada 1945.

Tragedi yang terjadi di Laut Aru saat perebutan Irian Barat dan Peristiwa Bawean pada 2003 (pesawat tempur AS masuk wilayah Indonesia) adalah contoh fatal tentang gagalnya kita menjaga kedaulatan wilayah udara kita.

Merujuk Konvensi Chicago 1944, wilayah di atas teritorial Indonesia adalah komplet dan ekslusif. Indonesia terikat dengan konvensi ini karena Indonesia adalah anggota ICAO
(International Civil Aviation Organization)

Realita yang dihadapi

Ironisnya, saat ini, 2019, ada wilayah udara Indonesia berada dalam genggaman asing. Parahnya, sebagian kawasan tersebut dinyatakan terlarang (danger area). Artinya, semua pesawat tidak boleh melintas di atasnya, termasuk pesawat terbang Indonesia.

Bayangkan, kawasan udara di atas wilayah teritorial Indonesia ditetapkan oleh negara lain sebagai wilayah tertutup dan berbahaya.

Sulit menerima soal ini dengan akal sehat.

Sejatinya permasalahan ini sudah dipahami benar oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2015 , yaitu ditandai dengan keluarnya perintah Presiden untuk segera diselesaikan dengan segera.

Sayangnya, hingga kini belum juga terdengar sudah sampai di mana gerangan perkembangannya.

Merujuk kepada banyak analisis 10 tahun belakangan ini, maka kemungkinan benar sekali bahwa bangsa ini memang sedang berada di tengah-tengah arus keras dari badai “krisis nasionalisme”.

Sebagai penutup, bila persoalan itu tak juga kunjungan usai di bulan September ini maka benarlah pandangan soal September adalah bulan yang mengerikan.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com