Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Kedaulatan Negara di Udara dan Krisis Nasionalisme

Kompas.com - 22/09/2019, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


SEJAK 2001, September dikenang sebagai bulan yang “mengerikan” karena di bulan itu terjadi peristiwa 9/11.

Dua buah pesawat teroris berisi penuh penumpang menabrakkan diri ke gedung kembar World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat.

Peristiwa yang memakan ribuan korban nyawa dan kerugian miliaran dolar itu disebut sebagai “United States Under Attack”, bahkan ada juga yang menyebutnya sebagai “The Second PearlHarbor”.

Peristiwa fatal itu terjadi akibat kelalaian dalam menjaga wilayah udara dalam pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Arti penting wilayah udara

Ada slogan populer yang terkenal sejak zaman Romawi kuno tentang penguasaan wilayah udara: cujusest solum, ejus est usque ad coelom.

Siapa yang menguasai sebidang tanah, maka mereka menguasai juga ruang udara di atasnya.

Sebuah refleksi dari sikap yang tidak mengakui pemahaman tentang “freedom of the air” atau kebijakan “open sky”.

Wilayah udara di atas wilayah teritorial sebuah negara sangat menentukan martabat, kehormatan, dan kedaulatan serta eksistensinya.

Wilayah udara di atas wilayah teritorial harus dikuasai, dikendalikan, dan diawasi dengan ketat terkait “ancaman” yang akan segera datang menjelang.

Pada 1784 polisi Perancis sudah mengeluarkan larangan untuk menerbangkan balon ke udara yang dilakukan oleh Montgolfier tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Aturan itu di keluarkan demi keselamatan penduduk dan fasilitas umum di kawasan “percobaan” menerbangkan Balon.

Selanjutnya pada 1900-an pemerintah Perancis sudah mulai merasa terganggu dengan balon-balon udara Jerman yang diterbangkan mendekati wilayah perbatasan Perancis.

Penggunaan wilayah udara di atas teritorial Perancis dan Jerman telah mendorong diadakannya Paris Conference pada 1910. Intinya, setiap negara tidak menghendaki wilayah udara di atas teritorialnya dipergunakan secara bebas oleh negara lain.

Penggunaan wilayah udara di atas teritorial oleh negara lain dirasakan sebagai aktivitas yang sangat mengganggu privasi dan kebebasan gerak pemilik negara.

Ilustrasi pesawatrebelcircus.com Ilustrasi pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com