Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla Kembali Terjadi, Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA

Kompas.com - 21/09/2019, 15:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mematuhi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan pejabat lainnya atas gugatan terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Arie Rompas yang juga penggugat dalam gugatan atas Jokowi itu menilai, kebakaran hutan yang terjadi saat ini dapat dicegah bila pemerintah menjalankan putusan MA itu.

"Pemerintah tidak bisa lagi mengganggap ini sebagai kejadian yang biasa sehingga kami meminta presiden melakukan upaya-upaya yang lebih serius. Pertama, dengan mematuhi putusan MA itu," kata Arie usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/9/2019).

Baca juga: Walhi Sebut Karhutla Terjadi karena Manusia Tak Mau Beradaptasi dengan Alam

Arie beralasan, putusan MA itu mengharuskan pemerintah melakukan upaya-upaya penanganan dan upaya penanggulangan kebakatan hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum.

Arie menambahkan, langkah pemerintah yang ingin mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu pun tak berarti pemerintah boleh tidak menjalankan putusan tersebut.

"Putusan MA itu mengatakan, pemerintah wajib mengumumkan perusahaan yang melakukan pembakaran dan lahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan itu," ujar Arie.

Baca juga: Fadli Zon: Karhutla Jadi Pukulan Telak Bagi Diplomasi Sawit Indonesia

Di samping itu, Arie juga menegaskan pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang terdampak atas kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan.

Arie mengatakan, upaya-upaya yang wajib dilakukan pemerintah adalah mengevakuasi warga, menggratiskan biaya pengobatan serta membangun rumah sakit khusus paru-paru.

"Pemerintah juga harus menggratiskan para korban yang terkena asap. Kenapa harus digratiskan? Karena memang itu akibat dari kelalaian pemerintah," kata Arie.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Baca juga: Polda Riau Sudah Tetapkan 53 Tersangka Karhutla

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

"Gugatan penggugat pada pokoknya yang menuntut agar pemerintah menanggulangi, yaitu menyangkut masalah kepentingan masyarakat yang merasa tidak dilindungi karena adanya kebakaran hutan itu yang masih berlangsung," ujar Andi.

 

Kompas TV Kabut asap masih menyelimuti Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (21/9) siang. Akibat kabut asap, kualitas udara menuju kategori tidak sehat. Jika sebelumnya, pada Sabtu (21/9) pagi, kualitas udara masih berada pada kategori baik, setelah pukul 09.00 kualitas udara kembali menurun, menuju kategori tidak sehat. Mengantisipasi dampak buruk kabut asap, pembagian masker pun dilakukan kepada pengendara yang melintas. Sementara itu, warga berharap, langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan yang diambil pemerintah, bisa segera berdampak menghilangkan kabut asap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com