Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Mengkritik Kebijakan Presiden Tak Dipidana

Kompas.com - 20/09/2019, 19:59 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa mengkritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak akan diancam hukuman pidana berdasarkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah ya, tapi bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci-maki harkat martabatnya," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Dalam Pasal 218 RKUHP Ayat (1), setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca juga: Penjelasan Menkumham soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Sementara itu, Ayat (2) dalam pasal itu berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

Pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354.

"Pasal ini merupakan delik aduan dan terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ucap Yasonna.

Agar penghinaan tersebut diproses aparat penegak hukum, harus ada pengaduan tertulis oleh presiden atau wapres.

"Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," papar Yasonna.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela tersebut, menurut Yasonna, dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ucap Yasonna.

Sementara itu, penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres.

"Dan terakhir ketentuan ini merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya," ujar dia. 

Baca juga: Kritik Revisi KUHP, Pakar Hukum: Kita Sedang Krisis Negarawan

Yasonna pun mencontohkan penerapan pasal tersebut kepada dirinya.

"Saya buat contoh ini, saya sebagai menkumham beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasonna Laoly' tak becus mengurus UU, tak becus mengurus lapas, itu sah saja karena saya pejabat publik tapi kalau kamu bilang saya 'anak haram jadah' kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," papar Yasonna.

Hari ini, Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Baca juga: Soal Pasal Gelandangan dalam RKUHP, Ini Penjelasan Menkumham

Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP ini sudah dimulai sejak 2016 lalu namun selalu tertunda.

Sebelumnya, RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.

KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com