JAKARTA, KOMPAS.com – Hanif Dhakiri ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hanif menggantikan sementara posisi Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI melalui Kemenpora.
Saat ini, Hanif menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Kegiatan Hanif sebelum menjabat menteri pun lekat dengan berbagai aktivitas kepemudaan dan olahraga.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
Sebelumnya, ia merupakan anggota Komisi X DPR RI fraksi PKB periode 2009-2014.
Komisi ini mengurusi masalah pendidikan, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
Pria kelahiran Semarang, 6 Juni 1972 itu pernah mendirikan Jaringan Studi Transformasi dan Solidaritas Mahasiswa Salatiga dan Solidaritas Mahasiswa Salatiga (SMS).
Ia juga aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan mengikuti beberapa tahapan pelatihan kader hingga menjadi Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Buruh (LSAB) Pengurus Besar (PB) PMII pada 1997-2000.
Kemudian, pada 2006-2007, Hanif pernah menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hanif juga mendirikan Komite Anti Diskriminasi Indonesia (KADI) di Jakarta pada 1999 dan Komite Eksekutif Monopoli Watch pada 2002.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora
Sebelum berkiprah di parlemen, Hanif mengawali karier politiknya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB pada 2005-2010.
Pada saat hampir bersamaan, ia menjabat Wakil Ketua Umum DKN Garda Bangsa, gerakan pemuda PKB, pada 2006-2011.
Sebelumnya diberitakan, presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif sebagai Plt Menpora.
Imam menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), atau sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam dan asistennya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Baca juga: PKB Tidak Sodorkan Nama Kader Pengganti Imam Nahrawi Sebagai Menpora
Menurut Alex, Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpor tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.