JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima orang Pimpinan KPK tetap menjalankan tugas sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kebijakan yang diputuskan pun tetap sah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keberadaan para pimpinan KPK masih sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
Febri juga menyebut Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.
Baca juga: Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Hakim Nawawi Pomolango Bisa Mundur atau Cuti"
Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri dalam siaran pers, Jumat (20/9/2019).
Febri menambahakan, Agus Rahardjo dan kawan-kawan juga masih berstatus sebagai pimpinan merujuk pada Pasal ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK diputuskan oleh presiden.
Berdasar pada ketentuan-ketentuan tersebut, Febri menegaskan, KPK dan pimpinannya tetap sah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru sampai proses persidangan dan eksekusi.
Pernyataan Febri di atas sekaligus menjawab tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyatakan pemberian mandat kepada Presiden.
"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri.
"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata dia lagi.
Sebelumnya, Fahri mempertanyakan status pimpinan KPK yanh masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Baca juga: Fahri Heran, Pimpinan KPK Serahkan Mandat tetapi Tetapkan Tersangka
Menurut Fahri, tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang sudah mundur dari jabatan seiring pernyataan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Dua Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pada Jumat (13/9/2019) menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.
Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan.
Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya. Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.