Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Jokowi dan DPR Dengarkan Rakyat, UU KPK Hasil Revisi Bisa Dicabut

Kompas.com - 20/09/2019, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, jika DPR dan Presiden mendengar aspirasi rakyat, seharusnya mereka bisa mencabut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Sebab, sejak disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang itu terus menuai kritik.

"Kalau DPR dan Presiden mendengarkan aspirasi, tentu saja secara perundang-undangan, ini kan bisa dicabut ya undang-undangnya. Jadi dinyatakan undang-undang ini dicabut dengan undang-undang," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK hingga UU Pemasyarakatan Jadi Paket yang Dinanti Koruptor

Namun demikian, jika DPR dan pemerintah tak mau mencabut undang-undang itu, menurut Feri, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk membatalkannya.

Misalnya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Argumen hukum yang bisa digunakan dalam gugatan ini adalah bahwa pengesahan UU KPK yang dilakukan Presiden dan DPR tidak berkesesuaian dengan administrasi pembentukan Undang-undang.

Oleh karenanya, UU KPK hasil revisi bisa diuji menggunakan Undang-undang administrasi pemerintahan.

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Keuangan Derah Sebesar Rp 28,7 Triliun

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry AmsyariFabian Januarius Kuwado Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari

Selain itu, menurut Feri, UU KPK juga bisa diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ia menilai ada proses yang salah dalam revisi. Seperti, tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR hingga sidang paripurna yang tidak kuorum.

Jika uji formil tak berhasil, Feri mengatakan, masih ada opsi uji materil.

"Sepanjang kalau uji formil diterima, tidak perlu uji materil. Karena begitu uji formil diterima, seluruh ketentuan yang baru itu digugurkan, dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: Setelah Foto dengan Imam Nahrawi, Iwan Fals Pamer Foto dengan Jubir KPK

Feri menyebut, dirinya bersama sejumlah pegiat lain pun dalam waktu dekat ini berencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK hasil revisi.

"Mudah-mudahan terkonsolidasi dalam minggu depan kita sudah mengajukan permohonan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Sejak disahkan dalam sidang paripurna DPR bersama pemerintah, Selasa (17/9/2019), revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.

Beberapa hari terakhir, ratusan mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, dalam rangka menolak Undang-undang KPK hasil revisi.

Kompas TV Tak hanya protes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), mahasiswa dari berbagai kampus juga menolak pengesahan Revisi Undang-Undang KPK, tepat di depan gedung DPR.<br /> <br /> Mereka menuntut, penyelesaian sejumlah permasalahan di DPR, mulai dari korupsi, hingga demokrasi Indonesia, yang dianggap semakin terancam.<br /> <br /> Protes terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan para mahasiswa dari berbagai universitas di tanah air. Para mahasiswa mendesak DPR, mencabut revisi undang-undang KPK karena dianggap melemahkan KPK. Mereka menilai revisi undang-undang KPK, tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. #RevisiUUKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com