BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Jokowi menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menggantikan Imam Nahrawi yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka KPK.
"Presiden sudah menandatangani keppres pemberhentian Imam Nahrawi dan sudah menandatangani keppres pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: PKB Tidak Sodorkan Nama Kader Pengganti Imam Nahrawi Sebagai Menpora
Hanif Dhakiri merupakan rekan separtai Imam. Hanif kini menjabat Menteri Tenaga Kerja.
Adapun Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), atau sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam dan asistennya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Menurut Alex, Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Baca juga: Waktu Sudah Mepet, Jokowi Disarankan Tak Usah Tunjuk Menpora Baru
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpor tahun anggaran 2018," ujar Alex.