Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
"Masuk lagi tuh pasal (soal) gelandangan, yang sebenarnya kalau kita lihat itu udah diserahkan administrasi ke daerah, itu diatur dalam aturan pemda. Jadi konsepnya itu masing-masing daerah administrasinya gimana mereka yang ngatur hal itu," katanya.
Baca juga: Jika RKUHP Disahkan, Relawan Pencegahan Aids/HIV Bisa Dipidana
Dari contoh itu saja, Maidina melihat bahwa perumusan RKUHP tak berbasis pada evaluasi. Seharusnya perumusan RKUHP harus meninjau lebih jauh aspek mana yang masih relevan dan layak diatur dalam RKUHP.
"Harusnya kan mempertimbangkan evaluasi, pasal mana yang masih relevan untuk bangsa Indonesia dan pasal mana yang harus masuk atau enggak dimasukkan di RKUHP. itu kan harusnya dievaluasi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.