Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal RKUHP Ini Kontraproduktif dengan Penanggulangan HIV/Aids

Kompas.com - 20/09/2019, 13:15 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, terdapat pasal yang kontraproduktif dengan upaya penanggulangan AIDS/HIV (Human Immunodeficiency Virus) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 414-415 RKUHP terkait alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan.

"Kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV. Pertunjukan kondom adalah cara paling efektif pencegah penyebaran HIV," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/7/2019).

Baca juga: Pasal Gelandangan di RKUHP Ini Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Apalagi, tindakan tersebut juga sudah tak dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 1995.

Pasal 414 RKUHP sendiri melarang memperlihatkan, menawarkan, atau menyiarkan tulisan mengenai alat kontrasepsi kepada anak.

"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I," seperti dikutip dari draf RKUHP.

Baca juga: Dalam RKUHP, Gelandangan dan Pengganggu Ketertiban Umum Diancam Denda Rp 1 Juta

Kemudian, di Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa tindakan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan Keluarga Berencana, pendidikan, atau penyuluhan kesehatan.

Pada Pasal 416 ayat (3) dituliskan bahwa petugas berwenang termasuk relawan yang ditugaskan pejabat terkait.

Berikutnya, Pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa "Setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II".

Baca juga: Dalam RKUHP, Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipidana atas Aduan Kepala Desa

Selanjutnya, pada Pasal 416 ayat (2) disebutkan, perbuatan pada pasal 415 tidak dipidana apabila dilakukan dalam rangka pendidikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri akan menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/9/2019).

 

Kompas TV Selain Revisi Undang-Undang KPK yang baru saja disahkan, produk DPR lain yang banyak diprotes masyarakat adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).<br /> <br /> Digadang-gadang akan mengakhiri aturan pidana warisan belanda, RUU ini justru menuai protes karena mengancam kebebasan berpendapat, hingga gampang mengkriminalisasi warga.<br /> <br /> Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat dua, pengambilan keputusan pada rapat paripurna. Rencananya, rancangan undang-undang ini akan disahkan pada 24 September 2019. DPR mengklaim, rancangan undang-undang ini sudah meliabtkan para pakar hukum, akademisi dan pihak terkait lain. #RKUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com