JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengingatkan pentingnya pemerintah untuk memperkuat sistem integritas dan antikorupsi yang memadai dan terukur.
Dadang menyayangkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) cenderung bermasalah dan terkesan melemahkan KPK.
Padahal, pemerintah gencar mengeluarkan kebijakan untuk memangkas regulasi yang tumpang tindih dan birokrasi yang rumit.
"Oleh sebab itu Transparency International Indonesia mendesak kepada Presiden untuk mengkaji ulang perubahan dan menagih janji Presiden dalam Nawa Cita untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Dadang dalam keterangan pers, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Membentengi Diri dari KPK
Dadang pun menyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang giat deregulasi dan mengurangi kerumitan birokrasi.
Menurut dia, langkah Jokowi perlu diimbangi dengan penguatan integritas dan antikorupsi.
"Paket deregulasi dan debirokratisasi yang gencar dilakukan oleh Presiden dan aparatur pemerintah perlu diimbangi dengan pembangunan sistem integritas dan antikorupsi yang memadai, terukur dan berdampak serta yang tidak permisif terhadap korupsi," ujar Dadang.
Ia melihat UU KPK hasil revisi berisiko merusak tatanan antikorupsi yang sudah dikembangkan dengan baik di Indonesia.
"Sehingga dikhawatirkan tatatan antikorupsi yang hampir mapan bisa rusak oleh sebab tidak adanya ketegasan dan penegakan hukum yang konsisten," kata Dadang.
Baca juga: Laode: Banyak Pegawai KPK Menangis karena Revisi UU KPK
Menurut dia, revisi ini tidak saja menghapus harapan masyakarat yang ingin Indonesia bersih dari korupsi, namun juga menganggu laju pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan.
"Dan tragisnya, (revisi UU KPK) mengenyampingkan kontribusi KPK dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha dan kepastian hukum dalam hal berinvestasi," tutur Dadang.
Dalam situasi ini, Dadang berharap pelaku usaha menjaga semangat antikorupsi dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian bangsa.
Iklim usaha dan investasi harus memberikan sumbangsih positif bagi pertumbuhan ekonomi yang ujungnya memberikan kesejahteraan dan pemerataan bagi masyarakat.
"Terakhir bagi KPK, Transparency International Indonesia mendorong KPK tetap konsisten dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melakukan edukasi bagi publik dan kalangan pebisnis tentang bahaya korupsi dan dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Laode M Syarif Sayangkan Revisi UU Pemasyarakatan yang Mudahkan Napi Koruptor Bebas Bersyarat
DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.
Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.