Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Heran, Pimpinan KPK Serahkan Mandat tetapi Tetapkan Tersangka

Kompas.com - 20/09/2019, 06:55 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai pemerintah dan dpr terlalu tergesa gesa merevisi undang-undang KPK. Dukungan juga datang dari koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Mereka bahkan melaporkan masalah ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka menyurati sekjen PBB Antonio Guterres karena diduga terjadi pelemahan KPK. Wakil ketua KPK Laode M. Syarif menilai keberadaan dewan pengawas dalam KPK sebagai hal yang aneh karena adanya kewenangan eksekusi termasuk soal izin penyadapan terlalu besar. Laode mengatakan selama ini fungsi pengawasan terhadap KPK sudah berjalan. Baik melalui pengawas internal maupun di luar KPK. #RevisiUUKPK #UUKPK #KPK

"Pak Saut cuti. Belum belum (mundur). (Cuti) seminggu kalau enggak salah," kata Agus usai pelantikan Sekretaris Jenderal dan Direktur Penuntutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Sementara, Agus dan Laode pada hari yang sama menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan. Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya.

Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Baca juga: Penyerahan Mandat, Kegelisahan KPK, dan Menanti Langkah Jokowi...

Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi. Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.

Menanggapi langkah Agus cs, Presiden Jokowi menegaskan bahwa KPK tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin siang.

"Yang ada itu, mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," lanjut dia.

Presiden menegaskan terbuka untuk bertemu para pimpinan KPK, menampung aspirasi mereka soal revisi UU KPK.

Baca juga: Revisi UU KPK, Pemerintah dan DPR Dinilai Membentengi Diri dari KPK

Ia pun mempersilakan pimpinan KPK mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan ke Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada, tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.

Meski demikian, hingga revisi UU KPK disahkan, hingga hari ini pimpinan KPK belum bertemu dengan Presiden Jokowi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com