Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Didakwa Suap Empat Pejabat Kejati Jawa Tengah

Kompas.com - 19/09/2019, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat bernama Alfin Suherman didakwa menyuap empat orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura secara bertahap.

Keempat orang itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kusnin; Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Rustam Efendy; Kepala Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Adi Wicaksana; dan staf tata usaha Benny Chrisnawan.

"Yaitu agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana serta Benny Chrisnawan tidak melakukan penahanan rumah tahanan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma (klien Alfin) dalam perkara kepabeanan," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

ABaca juga: Kejagung Supervisi Kejati Jateng Setelah Seorang Jaksa Ditahan KPK

Adapun Alfin membela Surya selaku pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, yang terjerat dalam tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

Alfin menyerahkan uang ke empat orang tersebut secara bertahap.

Rinciannya, tanggal 25 Februari 2019, Alfin menyerahkan uang dalam pecahan dollar AS dan Singapura senilai Rp 750 juta ke Rustam.

Uang tersebut dengan maksud agar Surya pada saat tahap II tidak dilakukan penahanan.

Setelah menerima uang itu Rustam berkoordinasi dengan Kusnin. Beberapa waktu kemudian, Rustam meminta tambahan uang ke Alfin. Alfin pun menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah proses tahap II selesai, Surya pun kemudian diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan penahanan kota.

Alfin kemudian menyerahkan uang ke Rustam dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 300 juta.

Tanggal 12 Maret 2019, perkara Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada satu waktu, Alfin bertemu Kusnin membahas keringanan tuntutan.

Lalu, disepakati rencana tuntutan untuk Surya yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengusaha dan Pengacaranya Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Atas realisasi itu, pada Selasa 21 Mei 2019, Alfin kemudian menyerahkan uang dari Surya ke Kusnin sebesar 325.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS.

Kemudian uang masing-masing sebesar 10.000 dollar AS untuk Benny dan Adi.

Pada Rabu 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang ke Rustam sebesar 10.000 dollar AS.

Atas perbuatannya, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com