JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berupaya menyelamatkan aset-aset Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkannya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
"Sekarang ada penindakan di Kemenpora maka tim pencegahan akan segera turun menyelamatkan aset-aset yang ada di Kemenpora," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).
Laode mengatakan, ada banyak hal yang perlu diperbaiki dari tata kelola Kemenpora.
Baca juga: Imam Nahrawi Tersangka, KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis
Ia menyebut buruknya tata kelola di Kemenpora dapat terlihat dari proses pengadaan alat-alat pesta olahraga.
"Pernah ada pengadaan yang untuk persiapan untuk pesta olah raga, alatnya itu datang setelah pesta olah raganya berlalu, seperti itu banyak," kata Laode.
Laode tak menyebut secara gamblang apakah pesta olahraga yang dimaksud Asian Games 2018 atau ajang olahraga yang lain.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.
Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Diajak Augie Fantinus Bikin Konten YouTube
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa kemarin.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.