JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus hibah Kemenpora kepada KONI pada Rabu (18/9/2019).
Kasus tersebut membuat Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019) ini.
Imam sudah berpamitan kepada pegawai Kemenpora pada Kamis sore.
Setelah itu, dia pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta partai dan organisasi tempatnya bernaung, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Nahdlatul Ulama.
"Permohonan maaf kepada beliau, Bapak Presiden (Joko Widodo), Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Ketua Umum PKB (Muhaimin Iskandar), Ketua Umum PBNU (Said Aqil Siradj), dan rakyat Indonesia," ucap Imam Nahrawi, dalam konferensi pers di Gedung Kemenpora, Kamis.
Baca juga: Imam Nahrawi: Saya Izin Pamit dari Kemenpora
Imam Nahrawi mengakui bahwa dia memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menpora karena kasus yang menerpanya.
"Dengan harapan saya harus fokus menghadapi dugaan, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Imam.
"Sudah tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus menunggu sebaik-baiknya," ujar dia.
Sebelumnya Jokowi telah mengatakan bahwa Imam sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada Kamis pagi.
Baca juga: Masuk Masjid, Imam Nahrawi Mengenang Awal Jadi Menpora
Akan tetapi, hingga saat ini Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Jokowi juga belum tahu apakah penggantinya akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas.