JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut, penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi adalah bukti kegagalan Presiden Joko Widodo dalam memilih menteri di kabinetnya.
Apalagi, Imam Nahrawi bukan menteri pertama Jokowi yang terjerat korupsi. Sebelumnya, eks Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena menerima hadiah dalam proyek PLTU Riau-1 meski Idrus tidak dalam kapasitas menteri saat jadi tersangka.
"Ini mestinya membuat malu pemerintah dan khususnya presiden yang jelas-jelas terlihat gagal memilih orang yang tepat untuk posisi menteri, juga gagal menjamin pemerintahan yang bebas dari korupsi," kata Lucius kepada Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Lucius mengatakan, catatan dua menteri yang berurusan dengan KPK seharusnya menjadi peringatan bagi Presiden untuk serius memberantas korupsi.
Baca juga: Jokowi Hormati KPK yang Menetapkan Imam Nahrawi sebagai Tersangka
Oleh karena itu, menurut dia, mestinya Presiden tidak menggadaikan misi pemberantasan korupsi dengan isu-isu lain.
Apalagi, sekadar untuk memenuhi syahwat kekuasaan, perebutan kursi, kepentingan parpol yang masih suka menghidupi diri dan organisasi mereka dari uang hasil korupsi.
Menurut Lucius, ditetapkannya Menpora sebagai tersangka kasus korupsi adalah kado buruk bagi generasi muda dan dunia olahraga.
"Bagaimana bisa meraih prestasi jika yang menjadi tokoh puncak olahraga dan kaum muda justru gagal mengukir prestasi melalui jabatannya?" kata dia.
Peristiwa ini juga sekaligus menjadi kabar buruk dari partai politik, yang tak mampu mengusung figur teladan untuk posisi menteri.
"Oleh karena itu, saya pikir ini sekaligus penting untuk menjadi pesan bagi parpol agar serius melakukan kaderisasi sekaligus serius memilih kader untuk posisi penting yang darinya diharapkan bisa memberikan nilai tambah pada parpol," kata Lucius.
KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.