Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU KPK, ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Masih Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 19/09/2019, 02:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan judicial review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti-bukti tersebut dikumpulkan bersama dengan organisasi pegiat anti korupsi lainnya yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, secepatnya kami pasti kirimkan ke MK," kata Kurnia usai diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengatakan, uji materi terhadap UU KPK akan dilakukan karena ICW memandang bahwa UU KPK yang direvisi ini memiliki permasalahan yang serius.

Pasalnya, pasal-pasal yang diajukan DPR dan pemerintah untuk direvisi mempunyai masalah serius yang dapat melemahkan KPK.

"Karena baru satu-dua hari belakangan, jadi kita masih mendengar pernyataan-pernyataan dari beberapa lembaga yang sudah pasti akan mengajukan JR," kata dia.

Uji materi merupakan jalur hukum konstitusional yang bisa ditempuh oleh ICW demi mengembalikan UU KPK seperti sebelumnya.

"Karena sudah secara gamblang sebenarnya pasal-pasal seperti Dewan Pengawas itu tidak tepat. Kami bisa menyampaikan argumentasi hukumnya," kata dia.

"Juga soal penyadapan, SP3 sudah ada putusan MK sebelumnya. Karena terlihat sekali DPR dan pemerintah serampangan membahas ini. Jadi sangat mudah untuk dibantah argumentasi-argumentasi yang mereka sampaikan," ujar dia.

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK yang telah disetujui Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/9/2019).

Dampak dari pengesahan tersebut, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kemudian, pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.

Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.

Selain itu, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com