JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam rapat paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam revisi UU tentang PPP terdapat aturan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum rampung, dapat dilanjutkan pada periode berikutnya atau carry over.
"Kami menambahkan ketentuan tentang carry over. Jadi revisi UU Nomor 12 Tahun 2019 ini tentang pembentukan perundang-undangan, ini kami sempurnakan," ujar Yasonna.
"Karena ada ruang untuk membawa uu yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya," kata dia.
Yasonna mengatakan, dengan adanya aturan carry over maka anggota DPR periode berikutnya tak perlu menguras tenaga memulai dari awal pembahasan RUU.
"Tinggal bentuk pansus. Jadi kita tidak buang waktu buang energi," ujarnya.
Selanjutnya, Yasonna mengatakan, dalam revisi UU tentang PPP juga terdapat tambahan tentang harmonisasi peraturan-peraturan daerah (perda).
Ia mengatakan, akan ada harmonisasi perda yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena banyak daerah membuat perda yang kadang bertentangan dengan UU, bertentangan dengan ideologi negara, UU dasar, bisa saja terjadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.